Peristiwa

Ikrar Kesepakatan Antar Perguruan Silat se Kecamatan Balongpanggang

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Bertempat di Aula Kecamatan Balongpanggang dilakukan pembacaan Ikrar Damai kepada 5 perguruan pencak silat di Wilayah kecamatan Balongpanggang. Senin (04/11/2024)

Kapolsek Balongpanggang Moch H. Dawud dalam arahannya bahwa pencak silat adalah suatu seni yang indah untuk berlaga dalam kompetisi.

Ia berharap Agar dalam pilkada nopember nanti tidak ada lagi adanya gesekan antar Perguruan.

Ia menambahkan bahwa semua anggota pencak silat
diharapkan dapat saling menghormati, menghargai antara Perguruan pencak silat bukan saling bergesekan.

“Marilah kita saling bersaing untuk memperebutkan kejuaraan sehingga dapat dinilai masyarakat dengan baik”. pungkasnya.

Sedangkan Danramil Balongpanggang Kap Inf Kunto memberikan motivasi kepada seluruh ketua dan anggotanya untuk saling menjaga persatuan dan kesatuan demi terwujudnya masyarakat Balongpanggang yang damai.

“Marilah kita wujudkan seduluran saklawase”. katanya.

Sementara Camat Balongpanggang Suryo Wibowo berharap adanya kebersamaan yang diwujudkan dari anggota pesilat yang ada di Balongpanggang dalam satu kegiatan bersama misalnya bersih bersih atau bentuk kegiatan yang lain.

Balongpanggang merupakan segitiga emas yang beberapa daerah baik Mojokerto, Lamongan yang terkadang masuk kesini dengan membuat onar.

Untuk itu saya berharap hendaknya pesilat yang ada di Balongpanggang hendaknya dapat menjadi benteng, agar Kecamatan Balongpanggang aman.

Sedangkan dalam Pilkada nanti saya berharap dapat memberikan kedamaian keamanan dalam melakukan pemilihan Bupati dan Gubernur nanti.

Adapun Lima ikrar yang dibacakan oleh Kapolsek dan diikuti bersama dan ditanda tangani bersama ialah
Sanggup dan bersedia menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sanggup menjaga kerukunan antar Perguruan pencak silat.

Sanggup untuk membina dan bertanggung jawab jika terjadi konflik antar Perguruan silat maupun terhadap masyarakat.

Sanggup mempertanggung
jawabkan secara hukum yang berlaku, bilamana anggota atau warga Perguruan pencak silat terbukti melakukan tindakan pidana.

Sanggup dan bersedia dilakukan pembekuan kegiatan bilamana melanggar ikrar kesepakatan ini.

Hadir dalam prmbacaan ikrar ialah 5 Perguruan pencak silat PSHT, IKSPI Kera Sakti , PSHW, IPS NU Pagar Nusa, Tapak Suci. Dan muspika Balongpanggang. (Ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close