Belum Genap Setahun Jalan Rabat Beton Yang Bersumber Dari DD Sudah Hancur
JOMBANG, DORRONLINENEWS. COM – Pemerintah Indonesia melalui program nawacita pemerintah Republik Indonesia telah menggelontorkan dana desa mulai tahun 2015 sampai saat ini sebagai implementasi dari UU desa nomer 6 tahun 2014. Dimana UU desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelolah potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dana desa mulai banyak manfaatnya di tahun berjalan ini. Selain nominal yang tiap tahun meningkat, tetapi lebih pada tujuannya yang sangat bermanfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
Namun hal tersebut berbeda dengan kenyataan di Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro kabupaten Jombang.
Dimana banyak pelanggaran terjadi yang tidak sesuai dengan undang undang dan peraturan peraturan pada pembangunan jalan rabat beton yang berada di Dusun Payaksanggrok RT 6 RW 3 Desa Rejoagung. Dimana pembangunan jalan rabat beton yang di bangun dari dana desa ta 2023 yang berumur belum genap setahun tersebut sudah hancur dan di perkirakan tidak akan bertahan lama
Saat tim media turun ke lokasi, jalan rabat beton tersebut tampak jelas sudah rusak parah, jalan mengelupas dan hancur.
Warga setempat saat di jumpai tim media di lokasi mengatakan ” belum genap setahun jalan ini di bangun mas, tapi jalan sudah rusak parah, saya sebagai warga sangat kecewa mas” ucapnya kamis (14/11/24)
Atas kejadian tersebut, aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan Inspektorat harus turun tangan dalam menyikapi dan menindaklanjutinya tanpa adanya tebang pilih. (Pras)