Peristiwa

Tekan Peredaran Rokok ilegal, Dispol PP Gresik Gelar Sosialisasi

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM –
Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol) PP Kabupaten Gresik menggandeng kantor Bea Cukai, Polres dan Kodim 0817 Gresik menggelar sosialisasi Perundang Undangan di Bidang Cukai dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, di Hotel Saptanawa, Rabu (16/10/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman. Sekda menyampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Gresik Tahun 2024 sebesar Rp 26 miliar.

“Sesuai dengan ketentuan DBHCHT itu digunakan untuk kesehatan 50 persen, kesejahteraan masyarakat (Kesra) 40 persen dan sosialisasi dan penindakan 10 persen,” katanya.

Ditambahkan Sinaga, dalam sosialisasi juga disampaikan hasil pajak cukai yang dimasukkan dalam pendapatan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemudian didistribusikan ke daerah untuk menopang belanja sejumlah program melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Salah satunya, di Kabupaten Gresik.

Dari DBHCHT itu Pemkab Gresik alokasi untuk bidang kesehatan. Porsinya 50 persen. Kemudian, untuk membantu masyarakat seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), membantu petani tembakau, penanganan sampah, dan lainya dengan porsi 40 persen. Dan, untuk penegakan hukum dan sosialisasi 10 persen.(Ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close