Peristiwa

PTSL Desa Suru “Aji Mumpung” Kapokmas dan Oknum Kamituo Raup Untung Puluhan Juta Rupiah

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

Namun, momentum tersebut diduga kuat telah dimanfaatkan oleh beberapa kelompok hingga oknum pejabat sebagai “aji mumpung” untuk memperkaya diri dengan cara meraup keuntungan lebih.

Sebagaimana yang terjadi di Desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar ini.

Program PTSL di Desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar sangat rentan dimanfaatkan segelintir oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Karenanya, aparat hukum harusnya mengawasi secara ketat, agar tak mudah dimanfaatkan oleh Oknum Kamituo dan Ketua Pokmas.

Pelaksanaan PTSL di lapangan sering memicu polemik. Salah satu penyebabnya, yaitu adanya praktik “aji mumpung” yang diduga dilakukan oknum panitia Pokmas dan oknum di pemerintah desa,”

Berdasar temuan dan pengaduan dari masyarakat desa suru kecamatan doko kabupaten Blitar, adapun modus untuk meraup keuntungan dari program PTSL diantaranya, pada saat proses pelaksanaan PTSL mulai dari sosialisasi, penunjukan panitia Pokmas hingga musyawarah itu diduga hanya melibatkan orang dalam saja.

Dari Informasi yang di terima media ini, pada saat sosialisasi dan musyawarah itu yang dibahas soal rencana penerimaan program ptsl dengan biaya Rp 150 ribu,Namun setelah disetujui ternyata prakteknya lain pada saat pengukuran berlangsung warga dimintai Rp 250 ribu, seperti yang terjadi didusun Suru,dusun pehdoplang,dan dusun Mbarang Desa Suru yang mayoritas dimintai tarif Rp 250 ribu oleh oknum kepala dusun bersama pokmasnya,jadi pada saat sosialisasi yang dihadiri beberapa ketua RW dan ketua RT ini Terkesan penuh tipu muslihat karena berubah rubah.

Karena tidak semua masyarakat dilibatkan, akibatnya mayarakat tidak mengatahui apalagi mamahami secara utuh tentang program dari pemerintah tersebut.
” Yang hanya diketahui masyarakat yang hadir saat itu kalau ada kegiatan PTSL, lalu menyerahkan dokumen kepemilikan atau surat tanah dan membayar biaya pengurusan PTSL. Selebihnya tiak tahu, “ cetus beberapa warga yang enggan disebutkan namanya pada media ini.

Kemudian, dia melanjutkan, berdasar hasil musyawarah yang diduga tak melibatkan Babinsa dan Babinkantibmas serta tokoh masyarakat itu dianggap sebagai kesepakatan bersama. Artinya, masyarakat diminta untuk wajib mematuhi dan menjalankan keputusan yang salah satunya terkait penetapan biaya pengurusan PTSL,Tambah sumber tersebut.

Jadi, adanya penetapan biaya PTSL mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp.250 ribu per bidang, masyarakat dengan terpaksa bersedia membayar. Karena, biaya itu dinilai lebih murah ketimbang mengurus sertifikat tanah secara mandiri,“ terangnya.

Selain itu,kejanggalan lainnya adalah masyarakat yang sudah membayar biaya PTSL sebesar Rp 250 ribu tidak diberikan tanda terima apapun. Sementara, rincian peruntukan biaya PTSL dan kuitansi tidak diberikan.

Warga yang sudah membayar tidak diberi kuitansi dan tidak disebutkan secara detail, uang itu (biaya PTSL-red) digunakan apa saja. Padahal, kuitansi itu sebagai dokumen bukti pembayaran atau tanda bukti yang sah dari transaksi pembayaran biaya PTSL, “ tandasnya.

Padahal, sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, program PTSL tetap dikenakan biaya sebesar Rp 150.000.

Untuk mencegahnya, aparat penegak hukum harus bisa mengawasi secara ketat program tersebut,” pintanya.

Dia juga mengatakan, dalam SKB tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, dijelaskan bahwa biayanya Rp 150.000 per bidang.

Lebih jelasnya, hal itu dimaksudkan untuk pembelian patok empat buah, materai satu lembar, administrasi serta transportasi aparat desa.

Jika ada Pokmas, oknum pemerintah desa maupun oknum kepala desa yang menjadikan PTSL untuk “aji mumpung” untuk memperkaya diri dengan dalih untuk biaya administrasi. Maka harus diproses sesuai aturan dan prosedur hukum,” harapnya.

Masih Menurut sumber ini menjelaskan bahwa setelah munculnya pemberitaan edisi kemarin pihak pokmas melalui Kamituo Mengundang Warga yang sudah membayar Rp 250 ribu dengan cara mendatangi dari pintu ke pintu serta menghubungi via ponselnya utk datang ke kantor desa pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan membawa 2 Matrei untuk tanda tangan.

Betapa kagetnya para warga masyarakat tersebut setelah sampai dikantor desa dengan menyerahkan 2 Matrei kepada Kamituo bernama jarwoko dan staf Kantor desa lainya bernama Erny termasuk hadir juga Arifin ketua pokmas ptsl desa suru 2024.

Setelah menyerahkan 2 matrei satu ditempel di kertas yang wajib ditanda tangani dan satunya dimasukan Toples lalu Diberikan uang Rp 50 ribu per bidang dan diberi kwitansi tanda terima Rp 150 ribu.

Dari sini kan kelihatan mas…masak saya bayar Rp 250 Ribu dikembalikan Rp 50 Rb otomatis Uang yang masuk
Masih sebesar Rp 200 ribu sedangkan kwitansi pembayaran bertuliskan Rp 150 ribu, tandasnya pada media ini.

Sementara itu ditempat Terpisah,Jarwoko Oknum Kepala dusun Suru saat dikonfirmasi Team investigasi Membenarkan Itu semuanya.

Menurut Jarwoko Pemerintah desa suru saat ini yang sudah siap mengikuti program ptsl masih tiga dusun yaitu dusun suru,dusun pehdoplang dan dusun Mbaran dengan total yang sudah beres administrasinya dan berkasnya juga sudah dikirim ke Bpn sebanyak kurang lebih 300 bidang, sedangkan target dari BPN sendiri untuk desa suru sebanyak 1500 sertifikat tanah.

Jarwoko tidak Menepis Soal adanya Pungutan Rp 50 ribu tersebut,namun pihaknya hanya menjalankan tugas saja karena itu penanggung jawabnya Pak Hadi Carik dan Pak Arifin Selaku Ketua Pokmas Ptsl desa suru.

“Untuk soal ptsl akan lebih baik dan jelasnya langsung ke Pak Hadi Carik dan Pak Arifin Selaku Ketua Pokmasnya Mas, Tandasnya padaedia ini.

Jarwoko Juga Mengakui kalau Biasa ptsl sesuai SKB 3 menteri sebesar Rp 150 rb, Jarwoko juga membenarkan kalau pokmas menerima Rp 200 ribu tapi warga diberikan kwitansi Rp 150 rb pada tanggal 16 Oktober 2024 kemarin,yang 50 ribu itu utk biaya sampul mas,jelas Jarwoko kepad media ini.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close