Peristiwa

Oknum Penyelenggara Negara Terseret Kasus PPDB SMA / SMK Kota Kediri

KEDIRI, DORRONLINENEWS. COM – Kordinator Aliansi Kediri Bersatu Supriyo mendatangi Mapolres Kediri Kota guna menanyakan perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB Tingkat SMA/SMK di Kota Kediri Tahun 2024.

Disamping itu Priyo mantan aktivis 1998 ini juga memberikan klarifikasi atas pemberitahuan SP2HP yang dilayangkan terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

Priyo menjelaskan, ada dugaan oknum penyelenggara negara yang bisa terseret dalam kasus tersebut. Namun karena memasuki tahapan Pilkada Serentak dimungkinkan tahun depan usai Pilkada akan muncul tersangka.

Akan ada satu oknum penyelenggara negara yang bisa berpotensi menjadi tersangka dan dimungkinkan bisa dua orang tersangkanya. sejauh ini setidaknya sudah ada 30 an saksi yang telah diperiksa serta akan juga bisa diperiksa atau diklarifikasi ulang termasuk oknum Wakil Rakyat guna membuat terang kasus itu,” jelasnya pada media ini.

Priyo berharap, kasus ini bisa selesai sebelum adanya PPDB Tahun 2025 mendatang sehingga tidak muncul lagi praktek-praktek yang sangat merugikan dikalangan masyarakat.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri Kota IPTU Fatkhur Rojikin saat dikonfirmasi melalui ponselnya belum ada respon hingga berita ini diturunkan.

Kasus ini awalnya diadukan oleh Aliansi Kediri Bersatu atas dugaan pungli dan Gratifikasi oleh LSM dan Perkumpulan Pemuda di Kediri yang tergabung dalam Aliansi Kediri Bersatu Sesuai surat aduan masyarakat tertanggal 15 Juli 2024 yang dilayangkan ke Kapolres Kediri Kota. Aliansi Kediri Bersatu, menceritakan dalam surat tersebut yang berisi beberapa aduan dari masyarakat kepada kami, serta beberapa keluh kesah masyarakat yang kami dengar, ditambah hasil investigasi kami terkait isu dugaan praktek – praktek suap dan gratifikasi kepada para penyelenggara negara dalam hal ini Proses PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) Tahun Ajaran 2024/2025 tingkat SMA/SMK Kediri.

Aliansi Kediri Bersatu, yang mempunyai peran sebagai salah satu kontrol sosial masyarakat menyampaikan Surat Aduan ke POLRES KEDIRI KOTA terkait dengan dugaan pungli PPDB tersebut Untuk segera ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai pendukung dari Aduan tersebut juga dilampirkan beberpa bukti terhadap dugaan tersebut.

Surat aduan tersebut di tembuskan ke Polda Jatim, Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan KPK.

Sebelumnya Supriyo yang mewakili salah satu perwakilan dari Aliansi Kediri Bersatu menuturkan, sejauh ini dirinya cukup prihatin dengan adanya dugaan catut mencatut nama seseorang dalam memuluskan praktek PPDB yang diindikasi dan patut diduga ada suap maupun gratifikasi dalam praktek PPDB 2024-2025 ditingkat SMA/SMK khususnya di Kota Kediri,” terangnya.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close