Dipraperadilkan Oleh Sri Suriantini, Polsek Kanigoro Siapkan 12 Team Kuasa Hukum Mayoritas Penyidik
BLITAR, DORRONLINENEWS.COM -Tim hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur Resort Blitar menghadiri sidang praperadilan Polsek Kanigoro di Pengadilan Negeri Blitar.
“Pada hari ini Rabu 2 Oktober 2024 tim kuasa hukum dari Polres Blitar tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan Negeri Blitar berjumlah sekitar 12 orang yang akan mengikuti sidang Pra Peradilan Sejak Tanggal 1 Oktober 2024 Kemarin,” kata linartiwi SH Salah Satu Anggota Bidang Hukum Polres Blitar ini.
Ia mengatakan pihaknya siap mengikuti sidang praperadilan pada hari ini. Namun, untuk materi persidangan tidak dapat dibahas sebab sudah masuk ke materi inti.
“Sidang praperadilan ini bisa nanti disimak, untuk hal-hal yang lain mungkin tidak perlu kami sampaikan di sini karena ini menyangkut materi-materi yang di persidangkan,” katanya.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum Polsek Kanigoro yang akan mengikuti persidangan berasal dari internal kepolisian resort Blitar semuanya.
Agenda sidang praperadilan hari ini adalah memberikan jawaban gugatan termohon untuk dilanjutkan dengan pemberian jawaban pemohon.
“Agenda hari kedua ini pemberian jawaban gugatan dari pemohon ( Sri Suriantini Red) dan kami memberikan jawabannya,” Jelasnya pada media ini.
Sementara itu, kuasa hukum Sri Suriantini, Nanang Nilson, mengapresiasi tim hukum dari Polres Blitar yang telah hadir di persidangan pada hari ini.
Meskipun Mereka Mayoritas Penyidik Di Mapolres Blitar, Nanang Nilson Tetap Optimis Kasus ini Bakal Dibuka Kembali Oleh Majelis Hakim., Tandasnya Pada Media ini.
Saya pikir itu hal yang bagus, artinya tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda,” Tambah Nanang.
Ia mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 4 kuasa hukum untuk membantu jalannya sidang praperadilan tersebut.
“Persiapan lain selaku tim kuasa hukum Sri Suriantini sudah sangat matang memahami permohonan ini,” katanya.(R_win)