Anggota DPRD Gresik Fraksi PPP Imam Syaifudin, S.H. Laksanakan Soperda Tahap VII Tahun 2024
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Anggota DPRD kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Iman Syaifudin, S.H. melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang undangan tahap VII Tahun 2024 yang dilaksanakan di kantor buruh Jl. Raya Ambeng Ambeng, Desa Banjarsari,Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Minggu (27/10/2024). Siang
Sosialisasi perdana yang dilaksanakan oleh politis muda dari Fraksi PPP tersebut mengenalkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin dan Perda No 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City kepada masyarakat
Anggota DPRD kabupaten Gresik Iman Syaifudin, S.H. mengatakan, sangatlah penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami peraturan-peraturan yang telah di tetapkan pemerintah daerah kabupaten Gresik bersama DPRD.
“Sebagai anggota DPRD kami tidak hanya merancang undangan-undang saja namun setelah kita rancang dan disahkan wajib hukumnya untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Gresik”, ujarnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa memahami aturan-aturan yang telah di buat dan disahkan oleh pemerintah kabupaten Gresik yang untuk bisa melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat kabupaten Gresik”, kata Imam Syaifudin.
Imam Syaifudin S.H. juga menjelaskan didalam Perda yang disosialisasikan ini bahwasanya masyarakat miskin di Kabupaten Gresik berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, jelasnya.
“Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses yang adil terhadap keadilan hukum, tanpa terkendala oleh biaya.” tegasnya.
Untuk mendapatkan layanan bantuan hukum gratis, lanjutnya, pemohon harus merupakan masyarakat miskin atau tidak mampu secara finansial yang dibuktikan dengan dokumen atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Sedangkan Fatmawati dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut memberikan pemaparan kepada seluruh undangan yang hadir tentang peraturan Daerah kabupaten Gresik yang telah dibuat dan disahkan tersebut. (R_wan)