Peristiwa

2 Anggota PPK Blitar Diduga Langgar Netralitas, ini tindak lanjut Ketua KPU Kab Blitar.

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar merespon temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024. KPU Blitar juga telah membentuk tim untuk menindaklanjutinya.

Laporan dan informasi termasuk Bukti kami sudah diterima, akan kami plenokan juga. Jadi kami sedang memproses itu, kami membentuk tim. Nanti biar timnya bekerja, hasilnya akan dilaporkan dalam pleno. Jadi sudah kami tindaklanjuti temuan itu dan malam ini akan memberikan klarifikasi,” ujar Ketua KPU Blitar, Sugino melalui ponselnya kepada media ini jum’at (4/10/2024).

Dugaan pelanggaran netralitas itu dilakukan dua penyelenggara Pemilu. Yakni satu anggota PPK Kanigoro Miftahul Surur dan satu anggota PPK Kademangan Helmi Wiratama.

Sugino mengemukakan, pihaknya menerima informasi dari media ini Yakni terkait anggota PPK Kanigoro dan anggota PPK Kademangan.

Tim KPU, saat ini masih bekerja melakukan penelusuran dan klarifikasi. Termasuk klarifikasi kepada kedua anggota yang bersangkutan.

Hasil klarifikasi akan diberikan malam ini. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan kepada kedua orang yang bersangkutan. Apakah termasuk pelanggaran berat, sedang, atau ringan.

Temuan itu kami anggap informasi awal, kami punya mekanisme sendiri dalam melakukan penanganan dugaan penanganan pelanggaran kode etik. Nanti kami jalankan mekanisme itu,” kata Sugino.

Perlu diketahui Sebelumnya, Team Media ini menemukan dua penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar netralitas. Yaitu, dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kanigoro dan kecamatan kademangan.

Terkait temuan anggota PPK Kanigoro dan PPK Kademangan, sudah kami tindak lanjuti dan sudah kami lakukan penelusuran, kemudian juga penanganan pelanggaran dan sudah kami plenokan nanti malam untuk pemberian klarifikasi kepada publik,” ujar Ketua KPU Blitar Sugino, Jum’at (4/10/2024).

Helmi Wiratama Saat Dikonfirmasi via Ponselnya Menjawab Mohon maaf, giat tsb adalah giat istighosah rutin setiap Bulan IKA PMII blitar dan saya tidak tahu menahu kalau dlm giat tsb hadir salah satu calon dan tidak terkonfirmasi sebelumnya.

Sedangkan Miftahul Surur Saat Dikonfirmasi team liputan terkait temuan tersebut mengarahkan Untuk klarifikasi nanti akan di tidak lanjuti sama KPU, sesuai dengan prosedur yang ada.

Sementara itu Moch Safik Ketua GAKI Blitar Angkat bicara Menurut dia, yang bersangkutan melanggar UU no 7 tentang asas netralitas.
Sedangkan untuk kedua anggota PPK Kademangan dan Kanigoro, lanjut Safik, juga melanggar netralitas penyelenggara Pemilu karena turut serta mendukung calon wakil bupati abdul goni.

Untuk kedua PPK tersebut dugaannya adalah juga melanggar netralitas karena yang bersangkutan itu sebagai PPK yang mestinya menjaga ekspresi dan sebagainya malah Turt hadir, Tandasnya. (R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close