Raden Julison Padangestu dan Moh Aris Zuanidi Dilaporkan ke BKPSDM
BLITAR, DORRONLINENEWS.COM -Tim Kampanye pasangan Rijanto-Beky Herdihansah (Rizky) melaporkan 2 orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blitar. Keduanya ASN yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Pasangan Rijanto-Beky tersebut adalah Raden Julison Padangestu Yang Menjabat Sebagai Camat Talun dan Moh.Aris Zunaidi Yang Menjabat Lurah Kamulan.
Raden Julison Padangestu dan Moh Aris Zunaidi Lurah itu dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) dan Bawaslu Kabupaten Blitar atas tuduhan netralitas ASN di Pilkada 2024.
Tim kampanye Rijanto-Rizky menyebut bahwa Raden Julison Padangestu dan Moh Aris Zuanidi secara terang-terangan mengenakan atribut pasangan petahana Rini Syarifah- Abdul Ghoni di sebuah acara.
Laporan dimasukkan secara resmi ke BKPSDM dan Bawaslu pada 17 September 2024,” kata Moh Hidayatus S, SH Divisi Hukum Tim Kampanye pasangan Rijanto-Beky, Sabtu (21/9/2024).
Peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN itu berlangsung pada 8 September 2024 di wilayah Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kedua oknum ASN itu hadir dalam kegiatan mobilisasi massa yang dikemas acara jalan sehat bertema Pemuda Kamulan Bersatu.
Sebagian besar yang hadir, termasuk Camat Talun Raden Julison Padangestu dan Lurah Kamulan Moh Aris Zunaidi mengenakan kaos bersablon Pemuda Kamulan Bersatu dengan bagian punggung bertulisan: Maju Bersama Rindu Berkelanjutan.
Maju Bersama Rindu Berkelanjutan diketahui merupakan tagline pemenangan pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni.
Di depan bacabup Rini Syarifah yang hadir di acara, kedua oknum ASN memandu massa untuk meneriakkan jargon pemenangan pasangan Rini-Ghoni secara bersama-sama.
Menurut Hidayatus seluruh bukti foto dan rekaman video yang mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 telah disertakan dalam laporan.
Kita memiliki bukti yang lengkap dan sudah kita sertakan dalam laporan,” terang Hidayatus.
Kedua oknum ASN tersebut dianggap telah mengabaikan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan SKB Menpan, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu No 2 Tahun 2022.
Bahkan bukan hanya mengabaikan, keduanya dapat dinilai telah melecehkan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hidayatus meminta lembaga berwenang, yakni dalam hal ini BKPSDM Pemkab Blitar dan Bawaslu memeriksa kedua oknum ASN bersangkutan.
BKPSDM dan Bawaslu diharap berani memberikan tindakan tegas kepada Mantan menantu Sekda ini, termasuk menjatuhkan sanksi setimpal jika kedua oknum ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
Hal itu untuk membuktikan bahwa sosialisasi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar 2024 bukan sekedar lip service.
Terkait kemungkinan adanya dalih klasik bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terjadi sebelum masa kampanye, Hidayatus menegaskan semua kembali pada aturan yang berlaku.
Silakan saja kalau ada dalih seperti itu (belum masa kampanye), tapi semua kembali pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Blitar Budi Hartawan ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. (R_win)