Oknum Notaris Digugat Kuasa Hukum Tigang Juru Law Office Di Pengadilan Negeri Lumajang Atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Diduga melakukan perbuatan melawan hukum, oknum Notaris inisial L digugat Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara & Konsultas Hukum Tigang Juru Law Office (M Burhanuddin Anshori SH MKn dan rekan). Kuasa hukum tersebut secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap seorang oknum Notaris inisial L di Pengadilan Negeri Lumajang.
Dikatakan Burhanuddin Ansori kepada awak media, bahwa kasus tersebut mencuat setelah adanya dugaan bahwa oknum Notaris L terlibat dalam tindakan yang melanggar ketentuan hukum. “Awalnya klien kami berinisial E selaku penggugat merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah dan bangunan dengan berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang dahulu terletak di Jalan Kapten Suwandak Nomor 167/ sekarang di Jalan Mayjen Sukertiyo Nomor 167, kelurahan Jogotrunan, kecamatan Lumajang, kabupaten Lumajang”, ujar Burhanuddin.
“Tanah dan bangunan yang saat ini menjadi Obyek Perkara dengan Register Nomor 32/Pdt.G/2024/PN.Lmj. Sekitar tahun 2010 Penggugat ingin menjual tanah hak milik tersebut, selanjutnya Oknum Notaris & PPAT berinisial L selaku Tergugat berminat untuk membeli Tanah Hak Milik Penggugat yang kemudian terjadi kesepakatan jual beli antara klien kami (Penggugat) dan Tergugat terhadap obyek tanah Hak Milik Penggugat dengan harga Rp 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Tergugat hanya membayar sebesar Rp. 38.000.00,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dengan cara di cicil”, ungkap Burhanuddin.
Lebih lanjut, setelah Tergugat membayar Rp 38.000.000,- Tergugat melakukan Pengerusakan Gembok Pagar serta berusaha menguasai obyek hak milik Penggugat dengan paksa. “Dalam hal ini, Tergugat menyuruh orang untuk melakukan intimidasi terhadap klien kami dan atas perbuatan tersebut, klien kami melaporkan ke kantor Polisi Resort Lumajang, bahwa setelah klien kami melapor ke kantor Polisi selanjutnya Tergugat berupaya untuk menunda / mengesampingkan Laporan klien kami dengan cara mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Lumajang kepada Penggugat atas dasar Wanprestasi”, jelas Burhanuddin.
“Tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2011, dengan Register Perkara No.49/Pdt.G/2011/PN.Lmj, yang bertujuan untuk menguasai Tanah Milik penggugat, dan gugatan tersebut telah diputus pada tanggal 18 Juli 2012 yang dimana putusan tersebut menyatakan “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya” artinya dalam perkara ini dimenangkan oleh klien kami. Tergugat terkesan memaksakan diri untuk menguasai Tanah Klien kami yaitu dengan mengajukan Upaya Banding atas Putusan No.49/Pdt.G/2011/PN.Lmj tersebut dengan Register Perkara No. 75/Pdt/2013/PT.Sby tertanggal 25 Maret 2013”, terangnya.
Dijelaskan Burhanuddin, bahwa dalam putusan tersebut menyatakan “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 18 Juli 2012 No. 49/Pdt.G/2011/PN.Lmj, artinya dengan adanya putusan PT tersebut klien kami selaku pemilik tanah yang sah sangat di untungkan. Akan tetapi Tergugat enggan untuk angkat kaki dari tanah klien kami dan kami selaku kuasa hukum Penggugat sangat prihatin atas tindakan yang dilakukan Tergugat yang dimana merupakan seorang yang memiliki latar belakang sarjana hukum serta selaku Notaris/PPAT (pejabat publik) menyalahgunakan jabatannya dan tidak seyogyanya Dewan Kehormatan Notaris melalukan pelanggaran mempermainkan hukum menguasai tanah klien kami tanpa dasar yang sah menurut hukum, kami menduga bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat ada kaitannya dengan Mafia Tanah di Lumajang”, terangnya.
“Meskipun klien kami telah memenangkan 2 Putusan Perkara yang diajukan oleh Tergugat, akan tetapi klien kami selaku Pemilik Tanah yang sah tidak dapat menguasai tanahnya, dan Obyek tersebut di sewakan oleh Tergugat kepada beberapa orang untuk dijadikan beberapa jenis usaha yang dimana Tergugat menerima keuntungan ratusan juta rupiah atas uang sewa tersebut, dan sejak obyek perkara dikuasai oleh Tergugat, klien kami terpaksa mengontrak rumah untuk dijadikan tempat tinggal dan juga sekitar tahun 2015 s/d 2021 klien kami merantau ke Mataram (Nusa Tenggara Barat) karena terganggu sering di teror dan diintimidasi oleh orang tak dikenal yang diduga orang suruhan Tergugat”, ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyampaikan, bahwa sampai saat ini (2024) Tergugat belum melunasi pembayaran sebagaimana tanggung jawab seorang pembeli. “Klien kami juga tidak dapat menguasai serta mengelola tanah hak milik tersebut. dengan adanya kejadian dan tidakan seperti ini yang dilakukan Tergugat sangat merugikan klien kami selaku pemilik tanah yang sah.
Kejadian yang di derita oleh klien kami bukan hanya berlangsung selama 1 (satu) atau 2 (dua) tahun, akan tetapi kurang lebih sekitar 13 (tiga belas) tahun, dan klien kami meminta untuk menuntut keadilan, dan kami selaku kuasa hukum akan mengupayakan dengan maksimal supaya klien kami mendapatkan keadilan dengan menempuh proses peradilan sesuai dengan Undang-Undang / Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia”, tegasnya.
“Dengan adanya Pengajuan Gugatan di Pengadilan Negeri Lumajang atas dasar PMH ini, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat sangat berharap kapada Pengadilan Negeri Lumajang melalui Majelis Hakim yang Memeriksa, Memutus dan Mengadili Perkara ini, klien kami mendapatkan keadilan dan dapat menguasai tanahnya kembali sebagaimana layaknya pemilik tanah yang Sah dengan leluasa bisa mengelola tanahnya tanpa ada intimidasi”, harap Burhanuddin.
Burhanuddin Anshori menambahkan, bahwa perang ini bukan hanya tentang melawan oknum Notaris/PPAT tersebut yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran hukum. Melainkan Perang “Melawan Mafia Tanah” dan ini adalah komitmen kami dalam membantu pemerintah untuk memberantas segala macam bentuk Mafia Tanah.
Kami berharap Majelis Hakim bisa bertindak seadil-adilnya dan turut andil dalam Menegakkan Hukum Bagi Para Mafia Tanah agar terwujud kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat umum”, pungkasnya. (Jwo)