Hukum dan Keamanan

LSM Komando Garuda Sakti Laporkan Kepala MAN 1 Blitar Ke Kejari Blitar

Teks foto : Samsul Hadi Menyerahkan Dokumen Ke Kejaksaan Negeri Blitar.

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM -Bebas Lakukan PUNGLI di Madrasah Aliyah Negeri, (MAN) 1 Blitar yang masih berdiri kokoh dijalan raya gaprang no 32 kecamatan kanigoro kabupaten blitar.
Kuat Dugaan melakukan serangkaian pungli di lingkungan sekolah.

Berdasarkan informasi dari pihak wali murid serta diperkuat siswa membenarkan “dugaan pungli” di madrasah Aliyah negeri MAN 1 blitar yang meresahkan orang tua wali murid yang merasa keberatan atas biaya yang “Diduga dipungut” oleh pihak MAN 1 blitar bersama komite sekolah.

Luar biasa sekolah ini sudah sering disoroti oleh Kalangan Masyarakat namun tak kunjung sembuh dari penyakitnya maupun efek jera dari pihak sekolah.

Padahal sudah jelas tertera dalam undang-undang Berdasarkan pasal 5 ayat (2) undang undang no 25/2009 pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik.

Untuk di ketahui pemerintah melalui Kementrian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang Permandikbud No 60 Tentang pungutan di sekolah Adapun perubahan melalui peraturan Mendikbud 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan Harus Sesuai Dengan Nirlaba Artinya tidak boleh di Gigit Rata. Berdasarkan Peraturan Pemerintah telah menetapkan Pemberantasan Pungli di sekolah.

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan , pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan di pantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Satgas Saber Pungli ) surat tugas Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan Liar.

Berdasarkan Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi, Khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun, Pelaku pungli berstatus PNS dengan di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Diduga” melakukan pungli atau pungutan liar seperti”

Biaya PPBD 2023 & 2024 Sebesar Rp.2.000.000,-
Biaya SPP Rp.150.000,- (Kelas 10)
Biaya SPP Rp.140.000,- (Kelas 11)
yang disetorkan ke rekening komite sekolah,Serta DPP Sebesar Rp.2.500.000/Siswa.( Bisa Dicicil)
Semua siswa wajib membayar uang tersebut, dan menurut keterangan orang tua siswa terkait dana pungutan yang diduga di rekomendasikan oleh komite dan kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Blitar.

“Orang tua wali murid berharap hal ini harus ditindaklanjuti ke Kanwil Provinsi Jawa Timur bersama APH mengapa hal ini bisa terjadi.

Hasil Temuan dan Aduan Dari beberapa wali murid inilah yang membuat Samsul Hadi Selaku Kordinator Wilayah Komando Garuda Sakti Blitar Raya Mengambil Sikap Dan Melaporkan Pihak Lembaga MAN 1 Blitar Ke Kejaksaan Negeri Blitar Pada Tanggal 30 Agustus 2024 dan diterima langsung Oleh Staff Kejari bernama zain afsan.

Masih Menurut Samsul Hadi Menjelaskan Bahwa temuannya bersumber langsung dari para wali murid dan bukti pembayaran juga terlampir.

Dugaan Kuat Adanya Pungli di MAN 1 Blitar ini dilegalkan Oleh Komite dan Kepala Sekolah’ Jelas samsul ke media ini.

Harapan Para Orang Tua Siswa seharusnya Komite Sekolah Harusnya Memihak dan menjadi figur Wakil orang tua siswa dan juga menghapus segala bentuk pungli yang tidak jelas pertanggung jawaban kegunaanya karena kalau dibiarkan bisa mengikis PPDB 2024 – 2025 akan beralih ke sekolah negeri lain dan rasa percaya anaknya sekolah di MAN 1 Blitar Juga Berkurang.

Beberapa Orang Tua Siswa Melalui LSM Komando Garuda Sakti Yang Dikordinir oleh Samsul Hadi Berharap Kakanwil Jawa timur Melalui Kakemenag Kabupaten Blitar Melakukan Teguran keras juga pengawasan insoektorat APH Kabupaten Blitar untuk Melakukan Sidak terkait Adanya Dugaan Kuat Indikasi Pungki di MAN 1 Blitar.

Ditempat Terpisah,Kepala MAN 1 Blitar Lesus Nur Prianto Saat Dikonfirmasi Team Investigasi Media ini Melalui Ponselnya 257/9/24 Tidak Mau Mengangkat bahkan dichat juga tidak dibalas.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close