Peristiwa

LBH PETA Kabupaten Lumajang Minta Kepastian Jawaban Terkait Perkara Tanah Yang Dikuasai Lembaga Pendidikan

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) LBH PETA kabupaten Lumajang datangi kantor Dinas Pendidikan kabupaten Lumajang, hal ini terkait LBH PETA mendampingi kliennya masalah tanah hak milik klien yang dikuasai lembaga pendidikan, Rabu (11/09/2024).

Tanah tersebut milik almarhum Maksum, saat ini tanahnya ditempati oleh lembaga pendidikan khususnya SD Negeri 02 Banyuputih Lor, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang. Ketua DPC LBH PETA kabupaten Lumajang, Murasit SH saat dikonfirmasi awak media usai bertemu kepala Dinas Pendidikan mengatakan, bahwa dirinya sudah ke-empat kalinya mendatangi kantor Dinas Pendidikan. Murasit bersyukur hari ini bisa ketemu kepala dinas, walaupun tadi sempat resepsionis mengatakan kepala dinas masih ada rapat dengan Kabid-kabid.

“Tadi saat kita mau menghadap kepala dinas, sempat dikatakan oleh bagian resepsionis bahwa kepala dinas lagi rapat. Sempat kita menunggu lama, ternyata kepala dinas lagi di ruangannya tidak ada agenda rapat. Sudah kita jelaskan terkait kedatangan kita bertiga, bahwa kita mendampingi klien yang tanah miliknya dikuasai lembaga pendidikan yaitu SD Negeri 02 Banyuputih Lor. Kedatangan kita ke kantor dinas pendidikan dalam rangka untuk menjalin perdamaian dengan pihak terkait”, ujar Murasit.

Saat klarifikasi dengan kepala dinas pendidikan, LBH PETA mendapatkan angin segar, jawaban yang didambakan mulai tampak. Kepala dinas pendidikan, Nugraha Yudha Murdiarto mengatakan mau menindak lanjuti perkara tersebut. “Permasalahan ini saya masih belum tahu, karena saya masih baru disini, masih dua Minggu. Bukan saya tidak mau membantu, tapi saya pelajari dulu, akan saya koordinasikan kepada pihak-pihak yang terkait”, kata Yudha.

“Saya koordinasikan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk yang katanya sudah difasilitasi pemkab segala macem. Hasilnya yang dari pemkab saya juga harus tahu, kalau laporan ini sudah masuk kita tinggal cek ke TU. Turunnya kemana surat ini, nanti akan saya panggil, kita diskusikan. Kalau memang pemkab sudah memfasilitasi pertemuan berarti kan sudah ditingkat pemkab”, jelas Yudha.

Dilanjutkan Murasit, bahwa mulai kemarin masih belum ada titik temu karena pihak Plt dinas pendidikan tidak berani memberikan keputusan. “Kita disuruh menunggu pengganti kepala dinas pendidikan yang difinitif, yang kedua belum ada wacana untuk melakukan audiensi. Ini sudah empat kalinya kita mendatangi kantor dinas pendidikan, mudah-mudahan kami masih sanggup untuk memfasilitasi permasalahan yang sekiranya masyarakat khususnya ahli waris dari almarhum Maksum, kami masih bisa mengendalikan masalah dan permasalahan konflik tersebut”, pungkas Murasit.

Dari hasil ketemuan tersebut pihak LBH PETA mengharapkan kepastian jawaban dari kepala dinas yang memang itu adalah tupoksinya. Dan kalau memang ini masih belum ada titik temu, pihak LBH PETA akan meneruskan ke jalur hukum.(Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close