Peristiwa

LBH PETA Kabupaten Lumajang Dampingi Ahli Waris Almarhum Marsum Untuk Menyerahkan Kembali TKD Banyuputih Lor

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) LBH PETA kabupaten Lumajang bersama tim datangi kantor desa Banyuputih Lor, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang, hal ini terkait LBH PETA yang mendampingi kliennya masalah Tanah Kas Desa (TKD) yang selama ini digarap kliennya, Kamis (19/09/2024).

Tanah seluas sekitar 7500 M persegi tersebut adalah TKD yang digarap almarhum Marsum sampai ke ahli waris, saat ini ahli waris merasa sadar bahwa tanah yang digarap adalah TKD. Dan mereka (Ahli Waris) sadar bahwa sesungguhnya tanah miliknya adalah yang ditempati lembaga pendidikan khususnya SD Negeri 02 Banyuputih Lor, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang. Dalam hal ini, kedatangan ahli waris ke kantor desa guna menemui kepala desa Banyuputih Lor.

Ketua DPC LBH PETA kabupaten Lumajang, Murasit SH saat dikonfirmasi awak media usai bertemu kepala desa Banyuputih Lor H Fatoni mengatakan, bahwa dirinya mendampingi kliennya yaitu ahli waris dari almarhum Marsum. Mereka adalah :

  • MURSIATI alamat Klampokan RT 28/RW 08 Desa Dawuhan Wetan, kecamatan Rowo kangkung, kabupaten Lumajang.
  • SUMI alamat Darungan RT 38/RW 11 Desa Banyuputih Lor, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang.
  • SITI KHOTIJAH alamat Darungan, Desa Banyuputih Lor, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang.

“Tadi kita bersama ahli waris menghadap aba Fatoni selaku kepala desa Banyuputih Lor, dengan tujuan klien kami sepakat secara sukarela dan ikhlas tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain untuk mengembalikan tanah garapan yang bukan miliknya. Mereka sadar bahwa yang mereka garap sampai saat ini adalah TKD milik desa Banyuputih Lor. Dengan menyerahkan surat pernyataan bersama, serta menyatakan secara lisan dihadapan para saksi mereka menyerahkan TKD yang selama ini mereka garap. Dengan bangga dan gembira H Fatoni menerima penyerahan TKD yang menjadi haknya selama menjabat sudah kembali ke desa”, ungkap Murasit.

Dikatakan Murasit, bahwa selanjutnya ia fokus mendampingi kliennya untuk mengambil kembali haknya berupa tanah yang ditempati lembaga pendidikan, khususnya SD Negeri 02 Banyuputih Lor dengan bukti tanah hak milik atas nama orangtuanya. Dari hasil ketemuan dengan kepala desa tersebut pihak LBH PETA berharap tidak ada permasalahan lagi dengan pihak desa khususnya kepala desa yang saat ini menjabat.

“Kita akan semaksimal mungkin mendampingi klien kami, karena menurut kami dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah, kami optimis bersama klien kami bisa mengambil kembali tanah hak miliknya yang selama ini ditempati SD Negeri 02 Banyuputih Lor. Kita menunggu
kepastian jawaban dari kepala dinas yang memang itu adalah tupoksinya. Dan kalau memang ini masih belum ada titik temu, pihak LBH PETA akan meneruskan ke jalur hukum.(Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close