Peristiwa

Tiga Pengedar Shabu DibekukSatresnarkoba Polres Lumajang Serta Menyita 4,01 Gram Shabu Dari Pelaku

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tiga orang pelaku diamankan beserta barang bukti sejumlah 4,01 gram sabu, Selasa (27/08/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Aris Harianto SH MH, dalam hal ini mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Senin (26/08) sekitar pukul 12.00 WIB di pinggir Jalan desa Lempeni, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang. “Tiga tersangka yang berhasil kita amankan adalah AS(24), AE (22), dan MK (31)”, ujar Aris saat dikonfirmasi, Selasa (27/08/2024).

“Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka di kediaman mereka. “Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, timbangan elektrik, handphone, dan uang tunai hasil penjualan narkoba”, jelas Aris.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, tegas Aris.

Aris mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian. “Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang”, pungkasnya. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close