Peristiwa

Setelah Kades Batangsaren Dijebloskan Ke Bui, Kini Status Kades Tanggung Campurdarat Perkaranya Mulai Dinaikan

TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menaikkan kasus dugaan korupsi Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Tri Sutrisno SH MH saat press release kepada media ini.

Menurut Tri, dari bukti awal yang sudah terkumpul status perkara dugaan korupsi berupa sejumlah kegiatan fisik di Desa Tanggung yang menggunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) disinyalir telah terjadi penyelewengan laporan keuangan tahun 2017-2019.

“Karena bukti awal sudah terkumpul, maka status perkara kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” papar Tri dihadapan awak media.

Tri menambahkan, setelah mengumumkan status perkara penyelidikan dinaikkan ke penyidikan, maka pihaknya akan menembuskan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia.

“Dari bukti-bukti yang sudah terkumpul, kami layangkan SPDP ditembuskan ke KPK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan untuk saat ini Kejari Tulungagung (Tindak Pidaha Khusus) akan lebih fokus dalam menggali setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi-saksi.

“Kami sudah periksa 15 saksi, guna dimintai keterangan, baik itu Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun dari masyarakat. Tahap awal itu saat dilakukan pemeriksaan ada dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 400 juta. Kendati demikian, guna memastikan angka kerugian kami telah bekerjasama dengan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). Kami meminta kepada masyarakat Tulungagung sedikit bersabar karena masih berproses, dan doakan akan segera tuntas sehingga nantinya ada penetapan tersangka,” tandasnya. (R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close