Peristiwa

Sertifikat Agunan Masih Menjadi Jaminan di Bank Jatim, Obyek Dijual Ke Orang Lain Oleh Misno Oknum Yang Juga Berprofesi sebagai Dukun

PONOROGO, DORRONLINENEWS.COM – Bank Jatim Adalah Jasa Perbankan Yang Selama ini dikenal Masyarakat luas sebagai salah satu Bank yang Menyediakan pinjaman lunak.Begitu luanaknya sehingga seringkali okunm masyarakat justru menyalahgunakan kepercayaan pinjamanya kepada Bank Jatim.

Salah Satunya Bank Jatim Cabang Pembantu Pulung yang beralamat di Jl. Raya Pulung – Ponorogo No.21, Bedagan, Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63481, Indonesia. Bank Jatim Cabang Pembantu Pulung Salah Satu Bank layanan masyarakat yang mendapat ulasan pengunjung lumayan banyak di Di Bulan Agustus 2024.

Namun Sayang Perolehan Ulasan Yang Baik ini Tidak Serta Merta Dibarengi Dengan Score Tunggakan Kredit Macet di Masyarakat Yang Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Hingga Saat ini.

Salah satu contohnya Yang terjadi Pada Atas nama Nasabah Mahmud Purwanto Warga Desa Krisik Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo ini.
Mahmud Purwanto Salah satu nasabah Bank Jatim yang menunjuk loan number no.154P0294 Tanggal 22 Agustus 2017.
Bahkan yang bersangkutan sudah mendapat surat peringatan 2 kali dari pihak bank Jatim karena one prestasi,nomer surat peringatan pertama No.062/700/POG/RPK/SRT Tanggal 13 November 2023 & Surat Peringatan kedua No.062/744/POG/RPK/SRT Tanggal 4 Desember 2024 dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan ke pihak bank jatim pertanggal 22 desember 2024,Nilai plafond sebesar Rp.50.000.000 sisa pokok pinjaman Rp.7,301,085.33,nilai tunggakan pokok Rp.7,301,085.33,Nilai Bunga Rp.694,797.00 dengan total jumlah tunggakan Sebesar Rp.7,995,882.33.
Dengan munculnya surat peringatan hingga dua kali tersebut point utamanya adalah pelunasan atau akan dilakukan gugatan pengadilan negeri dan kejaksaan negeri atau lelang eksekusi jaminan di KPK NI.


Dari Sumber Media ini di bank jatim yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa ternyata aset yang dijadikan agunan tersebut sudah dijual oleh Misno yang berprofesi sebagai dukun yang sekaligus Mantan Mahmud Purwanto ke orang lain (hermawan warga desa krisik) meskipun masih berstatus jaminan dalam agunan di bank jatim.

Sementara itu ditempat terpisah,mahmud purwanto selaku nasabah bank jatim saat dikonfirmasi team liputan membenarkan adanya surat peringatan dari bank jatim hingga 2 kali tersebut.
Mahmud Menceritakan awal mula akhad Kredit dibank jatim tersebut sebesar Rp.50.000.000 Untuk Membangun Rumah Yang saat ini dikuasai Oleh Misno Mantan Mertuanya sendiri.


Awal mula Macetnya Angsuran di Bank Jatim Tersebut Berawal Adanya Kisruh Rumah Tangga hingga ke perceraian yang dilakukan sepihak oleh Misno bersama Ely mantan istri Mahmud,ditambah ternyata aset tanah yang dijadikan agunan di bank jatim tersebut dijual oleh Misno kepada Hermawan juragan sayur di pasar songgolangit ponorogo sebesar Rp.22.000.000 tanpa sepengetahuan Mahmud dan Tanpa Izin dari pihak Bank Jatim.


Ditempat Terpisah, Misno saat dikonfirmasi terkait Penjualan aset yang masih menjadi agunan di Bank Jatim kepada hermawan juga membenarkan hal tersebut,menurutnya hermawan masih saudaranya sendiri jadi kalau soal dimau beli tanah tersebut tanpa ada sertifikatnya tidak ada masalah karena uang tersebut juga dipakai keperluan Keluarga,Tegasnya.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close