Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Lumajang Masa Jabatan 2024-2029

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Lumajang Masa Jabatan 2024-2029, digelar di Pendopo Arya Wiraraja kabupaten Lumajang, Rabu (21/08/2024) pukul 09.00 WIB.
Hadir dalam rapat Paripurna tersebut, ketua DPRD Lumajang beserta para wakil ketua serta seluruh anggota DPRD kabupaten Lumajang, Pj Bupati Lumajang, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Inspektur Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Direktur dan Forkopimcam se-kabupaten Lumajang, Kepala Desa dan Lurah se-kabupaten Lumajang serta para undangan rapat Paripurna DPRD kabupaten Lumajang.
Dalam sambutannya, wakil ketua DPRD kabupaten Lumajang H Akhmat ST mengungkapkan, berdasarkan Pasal 28 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2018 yang menentukan ketua anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri dalam setiap paripurna DPRD. “Sebagaimana telah diketahui, bahwa pada hari ini anggota dewan masa jabatan 2019-2024 segera akan berakhir. Selama dalam masa pengabdiannya, dewan telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik”, ujar Akhmat.
“Maka kita semua berusaha, berbuat secara profesional dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sejak awal tahun 2019, kami telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan legislatif yaitu rapat-rapat dengan dewan maupun mitra kerja, dialog praktis dengan eksekutif, dialog kooperatif dengan masyarakat atau unsur masyarakat, hubungan kerja serta kegiatan reses untuk menampung aspirasi masyarakat. Namun demikian, kami sebagai representasi dari masyarakat Lumajang merasakan masih kurang dalam menyelesaikan seluruh permasalahan-permasalahan yang di kabupaten Lumajang”, ungkap Akhmat.
Dilanjutkan Akhmat, bahwa dirinya atas nama pimpinan dan anggota dewan masa jabatan 2019-2024 pada kesempatan yang berbahagia ini bila ada kesalahan ataupun kekurangan selama mengemban atau menjalani tugas dan fungsinya sebagai fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di kabupaten Lumajang, dirinya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. “Semoga kabupaten Lumajang ke depan menjadi lebih baik dan menjadi kabupaten yang Baldatun Toyibatun Wa Robbun Gofur”, pungkas Akhmat.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomer 100.3.3.1/735/KPTS/011.2/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Lumajang, masa jabatan 2024-2029 maka agenda rapat Paripurna hari ini adalah pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD kabupaten Lumajang 2024-2029. (Jwo)