Ketua LBH Ansor Lumajang Tanggapi Demo LSM GMPK Di Polda Jatim Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Menanggapi beberapa media yang mengunggah berita demo LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) terkait mantan bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, ketua LBH Ansor menanggapi dan merespon demo tersebut.
Dalam hal ini, selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Anton Sujatmiko SH MH menanggapi demo yang dilakukan LSM GMPK di Polda Jatim. “Terkait dengan berita LSM GMPK yang melaporkan mantan bupati Lumajang Cak Thoriq, ini juga harus dipertanyakan, apa laporan polisi, apa pengaduan masyarakat, saya kira ini harus dibedakan. Kalau memang ini adalah pengaduan masyarakat yang diadukan mantan bupati, yang mengadukan adalah LSM GMPK kami persilahkan pihak penyidik Polda untuk melakukan penyidikan”, ujar Micko.
“Silahkan pihak Polda melakukan penyelidikan yang dalam rangka mencari bukti-bukti dan keterangan, apakah memang Cak Thoriqul Haq ini melakukan suatu tindak pidana korupsi. Saya pikir kita harus sama-sama percaya kepada pihak kepolisian, kenapa kok tidak diajukan ke polres Lumajang. Di polres Lumajang juga ada yang namanya unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), kenapa harus ke Polda Jatim”, terang Micko saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (13/08/2024).
Micko menanyakan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media, bahwa di polres Lumajang juga ada unit Tipikor kenapa harus ke Polda Jatim. “Ada apa ini sebenarnya, kalau memang sama-sama percaya kepada pihak kepolisian, nggak usah jauh-jauh, ajukanlah ke polres Lumajang ke unit Tipikor, tapi kenapa ini harus ke Polda. Saya pikir ini harus dilihat bersama, direnungi bersama bahwa proses pengaduan masyarakat yang diadukan oleh LSM GMPK kabupaten Lumajang.
Masih diterangkan Micho, bahwa kabupaten Lumajang ini merupakan bagian yang harus dikerjakan, yang harus dilaksanakan dan tidak boleh memaksa orang harus berangkat seperti ini. “Berikanlah kepercayaan kepada penyidik Polda Jatim untuk melakukan suatu penyelidikan, dan juga berikanlah kesempatan kepada polres Lumajang terutama unit Tipikornya untuk juga melakukan penyelidikan dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti, keterangan, pulbaketnya, apakah memang yang diadukan oleh LSM GMPK terkait mantan bupati Lumajang ini benar-benar melakukan tindak pidana korupsi. Laporkan saja, ajukan saja, saya yakin pihak Polda sangat bijaksana kok, profesional, transparan dan akuntabel. Saya pikir itu sudah, kenapa jauh-jauh ke Polda kok gak ke polres saja”, pungkas Micko. (Jwo)