Gerakan Supir Jawa Timur (GSJT) Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Gubernur
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Senin (26/8). Aksi ini sempat membuat kemacetan di sejumlah ruas jalan Surabaya, karena para sopir ini sempat memarkirkan kendaraannya di sisi barat jalan Ahmad Yani.
Ketua GSJT Angga Ferdiansyah mengatakan aksi ini merupakan bentuk tuntutan surat kesepakatan tahun 2022 yang belum ada realisasi hingga saat ini. Salah satunya soal tak ada penindakan bagi truk yang melampaui ketentuan-ketentuan dimensi dan muatan, atau over dimension over loading (ODOL)
“Kesepakatan tersebut, tidak diindahkan oleh pemerintah. Pada tahun 2024 ini banyak sopir yang membawa armada melebihi dimensi dan muatan yang kena razia,” ungkapnya.
Angga menyebut, dirinya sangat setuju bahwa ODOL sangat berisiko terhadap keselamatan. Akan tetapi, pemerintah juga harus membuat kebijakan soal tarif harga pengiriman logistik. “Dari pihak pemerintah mereka juga harus bertanggung jawab minimal selama ini untuk ongkos logistik itu kan belum ada regulasi ya dari pihak pemerintah, salah satunya itu. Kita menuntut pemerintah untuk ikut andil ongkos tarif dari kawan-kawan logistik,” katanya.
Sebab, jika tak ada kebijakan tarif logistik, pemilik armada biasanya akan menambah volume kendaraan mereka agar bisa memuat logistik lebih banyak. “Oke kita setuju dengan adanya zero ODOL dari pemerintah nah tapi setelah armada teman-teman menjadi pendek, kita dapat muatan dari mana, karena kebutuhan pasar saat ini adalah unit panjang,” jelasnya.
Diketahui ada lima poin yang jadi tuntutan GSJT. Pertama, standarisasi tarif/ongkos angkutan logistik. Kedua terkait subsidi biaya pemotongan/normalisasi, ketiga adalah jaminan muatan pasca normalisasi. Keempat, kesetaraan hukum yang sama bagi sopir. Kelima, Mafia Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) SRUT dan Mafia ODOL.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono mengatakan bahwa GSJT pernah menyampaikan aspirasi ini 2 tahun lalu, saat masih Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan sudah difasilitasI. “Bahwa tuntutan terkait pemotongan bak, dispensasi biaya, pemtongan kepastian muatan itu semua jadi domain kewenangan Kementerian Perhubungan. Saat pertemuan tadi kami menghadirkan UPT Kemenhub di Jatim,” katanya.
“Pada saat itu Gubernur Khofifah sudah membuat surat kepada menteri, ke kabupaten/kota untuk menampung atau memberikan solusi atas aspirasi ini. Sudah ada suratnya. Kesepakatan itu sudah ditandatangani oleh Dirlantas Polda, Dishub, Kepala BPTD kemudian perwakilan GSJT. Sudah tidak ada masalah, tinggal komitmen kita bersama menguatkan kembali untuk komitmen pada kesepakatan 11 Maret 2022. Selama kita komitmen, tidak ada masalah,” imbuhnya.
Nyono menambahkan beberapa aduan GSJT ada beberapa yang tidak komitmen dengan kesepakatan itu. “Teman-teman GSJT merasakan itu di daerah ini yang menimbulkan gejolak membuat mereka aksi turun jalan. Setelah kita sentuh masing-masing pihak untuk kembali komitmen, ya selesai, tidak ada masalah. Selanjutnya kita akan mengirim surat ke Menteri Perhubungan terkait kesepakatan hari ini lewat pak Pj Gubernur,” jelasnya.
Diketahui hasil audiensi dengan GSJT terkait kebijakan Zero ODOL bertempat di Ruang rapat Kantor Gubernur Jawa Timur dengan kesepakatan sebagai berikut:
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara prinsip mendukung Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) dengan surat dari Pj. Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Perhubungan sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 551.2/1770/113.4/2022 Tanggal 11 Maret 2022 perihal penyampaian aspirasi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT);
- Tuntutan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan dalam hal ini diwakili BPTD Kelas II Jawa Timur
- BPTD Kelas II Jawa Timur mendukung aspirasi dari Gerakan Sopir Jawa Timur (GSIT)
- Semua Pihak wajib mematuhi komitmen pada Kesepakatan Bersama yang telah disepakati oleh Polda Jawa Timur, BPTD Kelas II Jawa Timur, Dinas Perhubungan Prov. Jawa Timur dan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) pada tanggal 11 Maret tahun 2022, sebelum terbit regulasi terbaru