Peristiwa

Dituding Melakukan Aktivitas Penambangan Diluar Koordinat , Ex Manajer Operasional Pt. KCC Angkat Bicara

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Pemberitaan mengenai PT Krisna Cakra Cyrilla (KCC) perusahaan tambang yang dikabarkan mencaplok lahan tambang milik PT Manggala Bumi Putra (MBP), mendapat perhatian dari Deden selaku pemerhati masalah pertambangan.

Deden yang juga mantan Manajer Operasional KCC, sangat menyayangkan pemberitaan tersebut yang dinilainya kurang fair dan sama sekali tidak balance.

“Saya juga pernah jadi wartawan, tetapi melihat berita-berita terkait KCC saya jadi prihatin. Kenapa teman-teman tidak melakukan investigasi lebih dulu, tidak cover booth side sebelumnya,” ujar Deden

Pasalnya, pemberitaan yang tidak seimbang bahkan terkesan tendensius, secara bisnis sangat merugikan KCC sebagai perusahaan yang taat aturan dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.

“Persoalan tambang memang selalu menjadi isu yang menarik, tetapi lebih hebat lagi bila pemberitaannya disertai data yang valid, tahu letaknya melalui titik koordinat, kalau perlu melalui Foto Poligon, konfirmasi dengan pihak pihak yang berkepentingan dan tidak membelok-belokan peristiwa yang sebenarnya,’ kata Deden.

Deden mengaku tahu persis dan sangat yakin, bahwa KCC tidak seperti yang diberitakan selama ini. Sebab, dirinya pernah menjadi manajer di KCC dan terlibat dalam proses perizinan.

Diungkapkan, dirinya terlibat saat KCC mengurus izin sejak tahun 2015 – 2020. Pada tahun 2017, terbitlah rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Tiga tahun kemudian, tepatnya tahun 2020 baru terbit Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP).

“Kita ada semua bukti perizinan soal tambang, juga usaha perusahaan. Jadi kami adalah perusahaan legal yang tidak mungkin melanggar aturan,” tegasnya.

Selama proses perizinan, KCC sama sekali tidak melakukan pekerjaan apapun di lahannya di Dusun Larangan, Desa Prupuh, Kecamatan Panceng. Baru setelah IUP-OP terbit, KCC berani bekerja sesuai perizinan yang dimiliki.

“Dua rekomendasi itu merupakan kunci perizinan usaha tambang, apalagi dengan mengantongi IUP-OP, perusahan tambang sudah dinyatakan resmi dan sah untuk berkegiatan di lahan tambang termasuk menjual hasil tambang ,” tegas Deden.

Kalau kemudian muncul berita yang menyebutkan KCC mencaplok lahan tambang perusahaan lain, Deden menegaskan bahwa tanah yang dilewati truk KCC adalah lahan Perhutani dimana KCC telah mendapat persetujuan untuk memanfaatkan sebagai akses jalan untuk truk angkut hasil tambang.

“Sedangkan lahan tambang yang digambarkan kami caplok tidaklah benar, harus ada pembuktian lebih lanjut untuk membuktikan hal itu. Karena lahan tambang kami memang saling berdekatan.” kata Deden. (Wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close