Peristiwa

8 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dan Obat Terlarang Dibekuk Satnarkoba

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang mengungkap 5 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat terlarang. Dari lima kasus tersebut, petugas menangkap 8 tersangka dan mengamankan sabu seberat 18,5 gram dan okerbaya 971 butir, Kamis (01/08/2024).

Hal tersebut disampaikan kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam acara konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang. “Selama bulan Juli 2024, kami berhasil mengungkap 5 kasus narkoba. Sedangkan untuk jumlah tersangka 8 orang, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya. Antara lain 18,5 gram sabu, pil logo Y 22 butir, dan pil logo DMP 949 butir”, ujar Zainur Rofik.

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp 1260000,- 4 buah timbangan elektrik, 9 buah handphone dan 1 unit sepeda motor. Dari 8 tersangka, salah satunya tersangka ditahan di Lapas Jember sejak 8 Desember 2022 dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Modus operandi yang dilakukan para tersangka membeli dengan cara sistem online”, jelasnya.

Diungkapkan Zainur Rofik kepada para awak media, bahwa mereka lebih dulu melakukan komunikasi melalui Handphone, kemudian dilakukan transfer, setelah itu ditentukan di titik mana narkoba itu diambil. “Narkoba ini dipecah sesuai dengan harga yang ditentukan oleh para pelaku. Misalnya beli 1 gram itu di pecah menjadi berapa gram”, ungkap Zainur Rofik.

Ditambahkan Zainur Rofik, bahwa pengguna dan pengedar narkotika Lumajang cukup tinggi, karena hampir setiap bulan mengungkap kasus narkoba maupun okerbaya. “Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian”, pungkasnya. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close