Satreskrim Polres Lumajang Berhasil Meringkus Pelaku Dan Penadah Pencurian Mobil
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian mobil, berawal dari laporan warga Karanglo, kecamatan Kunir yang kehilangan mobilnya pada Rabu 24 Juli 2024.
Satreskrim berhasil menangkap Tiga pelaku dan diamankan, mereka diantaranya, pelaku utama R (37) warga desa Karanglo, kecamatan Kunir, bersama dua penadah, NH (35) asal Bondowoso, dan S (55) warga desa Karanglo, kecamatan Kunir. Tersangka R (Pelaku utama) menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci palsu.
Penangkapan bermula dari kejadian yang dilaporkan warga desa Karanglo, kecamatan Kunir, yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax pada Rabu dini hari, 24 Juli 2024. Korban mendapati mobilnya raib saat terbangun dari tidur. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban memarkir mobilnya di halaman rumah setelah diambil dari bengkel. Namun sekitar pukul 01.30 WIB, istrinya terbangun, dan melihat di halaman rumah mobilnya sudah raib.
Dikatakan kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, bahwa polisi menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. “Kami awalnya menangkap pelaku pencuri mobil berinisial R dirumahnya di desa Karanglo, kecamatan Kunir”, ujar Zainur Rofik saat konferensi pers.
“Tersangka R ini seorang spesialis kasus pencurian mobil, diketahui menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci kontak palsu. Setelah berhasil mencuri mobil korban, ia menjualnya kepada NH dengan harga Rp 23.000.000. Pelaku mengaku telah menjual mobil curian tersebut kepada NH di Bondowoso seharga Rp 23.000.000”, ungkap Zainur Rofik.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil curian tersebut di tangan pembeli, yakni NH. Baik pelaku maupun barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang. Tersangka R merupakan pelaku yang sangat lihai. Ia telah beraksi di 4 TKP, diantaranya kelurahan Citrodiwangsan, desa Labruk Lor, desa Klampokarum, kecamatan Tekung, dan desa Sukosari, kecamatan Kunir.
“Tersangka R ini juga terlibat kasus penipuan serta penggelapan mobil sebanyak 10 kali, selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 mobil pick up Grandmax, dan 2 mobil Avanza. Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, pungkas Zainur Rofik.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan H dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah. (Jwo)