Peristiwa

Oknum PNS RSU Sogaten Kota Madiun Mangkir 2 x Dari Pemanggilan Polisi

MAGETAN, DORRONLINENEWS.COM -Penyidik Polres Magetan,Jawa Timur, melayangkan surat panggilan ketiga untuk oknum PNS Rumah Sakit Sogaten Kota Madiun Yang Bernama Dheni Ainurofik yang diduga terlibat kasus pemalsuan Dokumen Kelengkapan Verifikasi Keanggotaan Ipsi kabupaten Magetan.

Surat panggilan ketiga Bakal dilayangkan lantaran pada pemanggilan pertama dan kedua untuk agenda pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut, Meskipun Sudah Menerima Surat Undangan Dari Tim Penyidik Polres Magetan Dheni Ainurofik Oknum PNS yang bekerja di Rumah Sakit Sogaten Kota Madiun itu Tidak Mau hadir.

Tim Penyidik Polres Polres Magetan Yang Bernama Deni mengatakan, Saudara Dheni Ainurofik tidak memberi konfirmasi baik langsung maupun melalui kuasa hukumnya. “Hari Jum’at Minggu kemarin tidak hadir,Hari Jum’’at ini tadi Juga Tidak Mau Hadir lagi,jadi kami Akan Layangkan surat pemanggilan ketiga Di Rumah Sakit Dimana Saudara Dheni Ainurofik Berdinas” kata dia, Jum’at (19/07/2024).

Dhani menegaskan, jika nanti pada pemanggilan ketiga yang bersangkutan kembali mangkir, polisi tak akan segan menjemput paksa. “Jadwalnya pemeriksaan ketiga pada senin / rabu minggu depan. Jika kembali mangkir, secara aturan kami jemput,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dheni Ainurofik oknum PNS yang Berdinas Di Rumah Sakit Umum Sogaten Kota Madiun diduga telah melakukan pemalsuan dokumen perguruan pencak silat milik Pencak Silat dan Tenaga Dalam Persaudaraan Rasa Tunggal Yang Digunakan Untk Keperluan Verifikasi Menjadi Anggota Ipsi Kabupaten Magetan Dimana Dheni Ainurofik Sebagai Ketua Cabang PRT Magetan.


Hal tersebut membuat Perguruan Pencak Silat dan Tenaga Dalam Persaudaraan Rasa Tunggal Pusat Candi Sewu Merasa Dirugikan Karena Penggunaan Nama Tang dipakai Dheni Ainurofik Bersama Andrik Agus Untk Melakukan Kegiatan Verifikasi Keanggotaan IPSI millik Perguruan PRT Cabang Magetan dan Dheni Ainurofik Sebagai Ketua Cabangnya.


Selain Pemalsuan Dokumen Untuk Kelengkapan Verifikasi Ternyata Dheni Ainurofik selaku ketua cabang bersama Andrik Agus Selaku Sekretaris Juga Dengan Sengaja Melakukan Pembohongan Publik dengan Cara Menyebar Undangan Kepada Kapolsek Takeran Pada Tanggal 24 Mei 2024.


Team Kuasa Hukum Dari Perguruan Pencak Silat Dan Tenaga Dalam Persaudaraan Rasa Tunggal Pusat Candi Sewu Madiun Sudah Berupaya Melakukan Pendekatan Persuasif Dengan Memberikan Somasi Kepada Dheni Ainurofik bersama Andrik Agus,Tapi upaya Somasi Tersebut justru tidak direspon sehingga masalah ini dibawa ke Jalur Hukum.


Dari Pelapor Dalam Hal ini Bidang Organisasi bersama jajaran pengurus Cabang Kabupaten Magetan Sudah dimintai Keterangan, termasuk saksi dari Ipsi Kabupaten Magetan juga sudah dimintai keterangan oleh Penyidik polres Magetan beberapa waktu lalu.


Beberapa pihak menyayangkan proses yang dilakukan terhadap Dheni Ainurofik bersama Andrik Agus ini, Bahkan rumor yang beredar pihak penyidik Polres Magetan terkesan mengulur mengulur permasalahan ini sehingga akan kabur dengan sendirinya permasalahan Gesekan Dua Perguruan Silat ini.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close