Meskipun Sudah Dipecat Sebagai PNS, Namun Namanya Masih Tercatat aktif di Tapera
Teks foto : Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu,
TRENGGALEK, DORRONLINENEWS.COM – Seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Trenggalek, Pungki Okta Kristiawan, mengalami kesulitan dalam mencairkan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, yang bersangkutan masih tercatat sebagai PNS aktif. Sementara itu ia telah diberhentikan pada April 2024, namun datanya di Tapera statusnya sebagai PNS aktif.
Pungki Okta Kristiawan, warga Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, mengungkapkan, ia mengetahui jika namanya masih tercatat di tabungan perumahan rayat (Tapera) sebagai PNS aktif. Hal ini ia ketahui setalah melakukan komunikasi dengan kontak pengaduan Tapera.
“Saya dinyatakan masih sebagai PNS aktif. Sehingga tidak bisa saya klaim pencairan. Tapera juga menyarankan agar saya konfirmasi langsung ke BKD.” ujarnya.
Meskipun demikian, Pungki masih berharap ada kejelasan terkait statusnya di Tapera agar ia dapat mencairkan dananya.
“Saya berharap ada solusi agar saya bisa mencairkan dana Tapera saya dan mungkin ada kesempatan untuk kembali menjadi PNS,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan bahwa, berdasarkan SK Bupati Trenggalek, status PNS dari Pungki di BKD sudah tidak aktif sejak April 2024 lalu. Sedangkan pemberhentian gajinya sudah dilakukan sejak yang bersangktan diberhentikan sementara pada tahun 2022.
“Yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri karena kasus pelanggaran disiplin,” jelas Indrayana.
SK pemberhentian Pungki diserahkan langsung oleh Sekda, disaksikan pejabat Inspektorat, BKD, dan didampingi OPD lainnya.
“Secara database, baik di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun di BKD Trenggalek, statusnya sudah tidak lagi sebagai PNS,” imbuhnya.
Indrayana menambahkan bahwa, terkait hak-hak Pungki sebagai PNS, termasuk Tabungan perumahan rakyat (Tapera), akan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Jadi untuk tapera ini merupakan hak dari seorang PNS. Namun keterlibatannya hanya antara yang bersangkutan langsung sebagai nasabah dengan PT Tapera,” pungkas Indrayana. (R_win)