Hukum dan Keamanan

Lima Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Lumajang Dua Diantaranya Adalah Residivis

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang berhasil membekuk lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu 10 hari. Dua pelaku warga Lumajang, dan yang ketiga adalah warga luar Lumajang.

Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra SH SIK saat konferensi pers kepada awak media mengungkapkan, bahwa identitas tiga tersangka dari luar kota yaitu AP (25) warga Kencong, Jember, N (33) warga Tlogomas, Malang, AR (40) warga Simokerto, Surabaya, dan dua tersangka dari Lumajang yaitu IW (26) warga Kedungmoro, Kunir, dan AP (40) warga Ranubedali, Ranuyoso.

“Dua dari lima tersangka yaitu N dan AR merupakan residivis kasus narkoba. N pernah terlibat kasus narkoba jenis ganja di tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan AR terlibat kasus serupa di tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara”, ungkap Komang dalam konferensi pers, Kamis (11/07/2024).

Komang menjelaskan, bahwa polisi awalnya menangkap AP di teras warung makan desa Yosowilangun Kidul, kecamatan Yosowilangun, pada 20 Juni 2024. “Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1, 21 gram di genggam tangan kiri tersangka. Selanjutnya pada 29 Juni, polisi mengamankan N dan AR di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang. Keduanya baru saja kembali dari Surabaya dengan tujuan menjual sabu di Lumajang”, jelasnya.

Pengakuan keduanya, sabu tersebut dari sistem ranjau yang mana terlebih dahulu tersangka N menghubungi MS masih dalam pencarian untuk membeli atau mendapatkan sabu tersebut, sehingga terjadi kesepakatan bahwa sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan raya kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan. “Dari tangan N dan AR, petugas menyita sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram dan 2 butir ekstasi”, tambahnya.

Sementara itu di tanggal 28 Juni, polisi menangkap IW di desa Kedungmoro dan AP di desa Ranubedali. “Dari IW, kami amankan 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram dan dari AP sabu seberat 7,1 gram”, pungkas Komang. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close