Peristiwa

Kontroversi Dilantiknya Kepala SMPN 2 Sendang dan Kepala Sekolah SMP Satu Atap Tulungagung

TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Dilantikanya 5 Kepala Sekolah SMPN di Tulungagung Beberapa waktu lalu ternyata masih menuai kontroversi dilingkup internal dinas pendidikan.Team investigasi dorronlinews.com menemukan fakta di lapangan yang dianggapnya banyak kejanggalan.Alasan mutasi dan promosi, alasan penyegaran dan lain- lain.Temuan lain yang terungkap, ditemukan 5 kepala sekolah smp negeri yang dimutasi dan dilantik pada september 2023 lalu.

“Apa yang terjadi dengan 2 Nama Calon kepala sekolah Yaitu Hendri Suseno dari smpn 3 kedungwaru & Imatul Dari smpn 1 gondang kenapa mereka berdua tidak jadi di lantik,padahal mereka berdua sudah memenuhi kriteria dan sudah menerima undangan pelantikan yang dibuat oleh salah satu Staf Dinas Pendidikan yang bernama Luluk, Namun akhirnya tidak jadi dilantik dan digantikan oleh Herline Yang Saat ini Menjabat di smpn 2 sendang dan Joko yang menjabat kepala sekolah satu atap.Kami ingin mendapat jawaban dan alasannya,” beber beberapa kepala sekolah yang menjadi nara sumber media ini.

“Dari 5 kepala sekolah yang tidak dilantik tersebut 2 diantaranya ( Herline dan Joko ) adalah titipan orang dalam karena kalau bukan orang dalam tidaklah mungkin bisa merubah keputusan secepat itu, mau alasan apalagi pihak dinas yang punya rekomendasi ini,”

Karena sudah dianggap sarat kepenting an, beberapa kepala sekolahpun mulai melakukan pergerakan sekaligus merapatkan barisan untuk mendapatkan jawaban dari pihak terkait.

“Saya yakin, ini pasti ada yang tidak diketahui publik, kita buka nanti semua dan kita tetap mengawal sampai selesai,” terang beberapa kepala sekolah SMP Negeri tulungagung kepada media ini.

Beberapa kepalas sekolah juga minta agar pelantikan 5 kepala sekolah SMPN se-Tulungagung pada 2023 agar ditinjau ulang karena dinilai banyak menabrak aturan dan asal asalan.

“Saya minta Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung meninjau ulang SK pelantikan kepala sekolah. Masalahnya kepala sekolah yang dimutasi dan yang dipromosikan diduga tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017.

Setelah Media ini Mendatangi beberapa kepala sekolah yang konsultasi dan mengeluh atas kebijakan mutasi dan promosi kepala sekolah SMP se Tulungagung yang tidak adil.
Setelah kami kaji dan menilai pelantikan sejumlah kepala sekolah dimaksud yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga tulungagung tersebut dinilai ada unsur kepentingan dan tidak melalui unsur formal, dan tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Yang saya heran ada 2 surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung , tentang undangan yang rencana akan melaksanakan pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.

“Dari sekian puluh tersebut ada 5 guru yang di promosikan menjadi kepala sekolah ini harus jelas Guru dapat menjadi bakal calon kepala sekolah apabila memiliki kualifikasi akademik semua pada Pasal 2 ayat (1) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,jangan sampai asal asalan ” jelasnya

Dimana Periodesasi penugasan Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Penugasan Kepala Sekolah pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi. Periodisasi setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.

Penugasan Kepala Sekolah berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.

Alasan Pejabat Pemerintahan akan menggunakan Diskresi untuk melakukan mutasi dan promosi guru sebagai kepala sekolah, harus memenuhi syarat diantaranya sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, berdasarkan alasan-alasan yang objektif; tidak menimbulkan Konflik Kepentingan dan dilakukan dengan iktikad baik. Sehingga menjadi pertanyaan besar apakah pembuat keputusan mutasi dan promosi Kepala Sekolah telah mengacuh pada peraturan tersebut itu yang harus jelas.

Dalam PP 11 Tahun 2017 pun sudah dijelaskan tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diantaranya berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan. Satu aitem saja yang kami minta tentang penilaian kerja. Coba di publis biar masyarakat tahu nantinya.

“Penilaian kinerja dan disiplin PNS dijelaskan secara singkat pada pasal 228 sampai dengan pasal 230. Penilaian kinerja menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memerhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Penilaian dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Sedangkan disiplin menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas dan pelanggaran disiplin dijatuhkan hukuman disiplin. Ini semua sudah jelas

Dengan dasar tersebut seharusnya dinas pendidikan meninjau ulang dan merevisi pelantikan 5 kepala sekolah SMPN se-Tulungagung pada september 2023 kmrn yang mengacu pada Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dalam hal pelaksanaan wewenang berdasarkan mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat dapat menarik kembali wewenang yang telah dimandatkan. Sementara itu ditempat terpisah ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Tulungagung Heni Hendarto Saat Dikonfirmasi Team Liputan Tidak Mau Merespon Sama sekali. (R_win) bersambung…

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close