Peristiwa

Komplotan Pengedar Narkoba di Gresik Selatan, Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Menganti

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Jajaran Reskrim Polsek Menganti menangkap 3 tersangka narkoba diantaranya Ahmad Ariel (19) dan Dian Efendi ,(42), keduanya asal Desa Tulung, Kecamatan Kedamean, Gresik dan Muhammad Rendy (19) asal Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Gresik . Di

Kronologi penangkapan yakni Ahmad Ariel dan Dian fendi mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Tiba-tiba, kedua tersangka diamankan usai kedapatan membawa Narkoba jenis sabu – sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengaku memperoleh sabu – sabu tersebut dibelinya dari pengedar Muhammad Rendy ,19, asal Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Gresik. Hingga akhirnya, ketiga tersangka diamankan anggota reskrim Polsek Menganti, Gresik.


Saat dikonfirmasi atas penangkapan tersebut Kapolsek Menganti, Gresik AKP Roni Ismullah mengatakan kasus itu bermula saat ia mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada transaksi sabu-sabu di Jalan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik.

Mengetahui informasi tersebut, pihaknya memerintahkan anggota reskrim Polsek Menganti untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Ariel dan Dian yang saat itu mengendarai motor Honda Beat bernopol W 4687 RT di Jalan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sempat membantah atas tuduhan tersebut, kemudian anggota kami melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka ditemukan satu poket sabu-sabu dibungkus plastik di dalam jok sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka,” ujarnya, Selasa (30/7).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Ahmad Ariel Anwari dan Dian Efendi mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dari tersangka Muhammad Rendy dan berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pembelian sabu-sabu sebesar Rp 460 ribu

” Ketiga tersngka sudah ditahan di Mapolsek Menganti dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti yaitu satu poket sabu-sabu seberat 0,74 gram, uang pembelian sabu sebesar Rp 460 ribu, satu unit motor Vespa warna abu-abu nopol W 6483 EO, satu unit motor Honda Beat warna hitam nopol W 4687 ET. Lalu, diamankan pula handphone Samsung J2 dan HP Oppo A 16 warna silver.

“Kasus ini akan akan dikembangkan,” pungkasnya.(Wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close