Peristiwa

Kajari Blitar Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gus Samsudin

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Kejari
Blitar mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diterima Samsudin dan dua anak buahnya dalam kasus konten bertukar pasangan.


Ph Kepala Kejaksaan Blitar Syahril Sagir mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Samsudin dan dua anak buahnya dalam kasus video tukar pasangan. Syahril menilai ada perbedaan pandangan antara putusan hakim dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum salah satunya JPU menilai unsur pelanggaran kesusilaan telah terpenuhi yang terlihat seperti meraba pemeran perempuan dalam video itu.

Kemudian JPU juga melihat potongan adegan bertukar pasangan telah memenuhi unsur pelanggaran SARA.
Setelah mempertimbangkan hal ini, Kejari memutuskan untuk kasasi.


Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar menilai tindakan meraba dalam video itu tidak terpenuhi unsur pidananya karena diperankan oleh pasangan suami istri.


Hakim juga berpandangan dakwaan pelanggaran SARA juga tidak terpenuhi karena dalam video itu Samsudin dinilai sedang melakukan upaya edukasi kepada masyarakat. Atas pertimbangan ini, majelis hakim memvonis bebas terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close