Peristiwa

Surya Noviantoro Dilaporkan Ke Polisi, Ini Kasusnya

Teks foto : ruangan Satreskrim polres sampang

SAMPANG,DORRONLINENEWS com-Umar Faruk melaporkan Surya Noviantoro ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada jual beli mobil Milik BCA Finance Sabtu 22 Juni 2024.

Surya Novianto dilaporkan kepolisi karna diduga terlibat pada pusaran jual beli mobil tersebut sewaktu menjadi kaki tangan H Selamet Junaedi saat menjabat DPR RI pada tahun 2016 lalu.

Peranan Novi tertuang pada putusan praperadilan 12 Juni 2024 lalu, korban H. Umar Faruq warga Sampang merasa dirugikan, membuat laporan Kepolres Sampang.

“Kami melaporkan Surya Noviantoro ke Polres Sampang dengan dugaan penipuan dan penggelapan pada jual beli mobil milik BCA Finance sesuai dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya perihal perkara Nomor: LPB/68/1V/2017/JATlM/RES SAMPANG, tanggal 4 April 2017 tentang pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ungkap Pelapor, Minggu (23/6/2024).

Tutur Umar Faruk,kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu bermula pada Juni 2016 ketika dirinya membeli mobil Toyota Vellfire tahun 2014 milik mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi atau yang biasa disapa Haji Idi seharga Rp 725 juta.

Sesuai kesepakatan pembayaran awal sebesar Rp 300 juta. Uang itu dikirim via transfer dari rekening istri Umar Faruk ke H Slamet Junaidi.

“Pembayaran uang muka ditransfer setelah mobil itu dipegang saya. Waktu itu saya sempat ragu karena STNK yang diserahkan itu hanya foto copy bukan yang asli. Dicek beberapa kali datanya juga tidak ada, tapi saya masih berfikir positif karena H Slamet Junaidi kala itu merupakan anggota DPR RI, juga masih Family dan kenal dari waktu Sekolah Dasar,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu tepatnya di bulan September 2016 ketika ingin melunasi sisanya Rp 425 juta
dan meminta bukti kejelasan surat kendaraan baik BPKB dan STNK yang asli,pihak H Slamet Junaidi tidak bisa memenuhi dan sepakat membatalkan proses jual beli mobil tersebut dan Mobil Toyota Vellfire beserta Foto copy surat STNK dikembalikan melalui Surya Noviantoro yang diserahkan urusan H. Idi.

“Dalam putusan praperadilan huruf (g) disampaikan bahwa Slamet Junaidi menitipkan uang sebesar Rp 200 juta ke Surya Noviantoro untuk diberikan ke kami sebagai pengembalian uang muka pembelian mobil. Tapi faktanya sampai sekarang uang itu belum kami terima.Maka untuk menguji kebenaran putusan praperadilan itu, kami membuat laporan polisi,” ucap Umar Faruk.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan adanya pengaduan dari saudara Umar Faruk.

Yang jadi teradu dalam perkara itu ialah saudara Surya Noviantoro.

“Saat ini pengaduan itu masih didalami oleh penyidik ” ucap Kasi Humas dikantornya Senin (24/6/2024).(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close