PJ Bupati Lumajang Menjawab Dugaan Pungli Oleh Oknum DPUTR
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR), hal itu sudah dilaporkan ke Polres Lumajang, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) Daerah Aliran Sungai (DAS) Brugbi, meminta kepolisian untuk menindak, memeriksa, menangkap oknum DPUTR tersebut.
Pendy selaku koordinator P2T2 Lumajang saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dugaan Oknum DPUTR kabupaten Lumajang yang melakukan Pungli Surat Keterangan Retribusi (SKR) di wilayah Lumajang, berawal dari pungutan liar yang dilakukan oknum terhadap sejumlah lahan yang statusnya sudah memiliki sertifikat. “Kenapa bisa keluar SKR kalau
sejumlah lahan tersebut statusnya sudah memiliki sertifikat yang terbit”, ujar Pendy, Kamis (27/06/2024).
Sementara itu, usai Paripurna di kantor DPRD kabupaten Lumajang, saat dikonfirmasi awak media Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menjelaskan, bahwa apa yang dituntut atau yang dituduhkan itu adalah benar. “Jadi kita perlu duduk bersama, karena sudah jelas sesuai dengan hasil yang sebelumnya sudah saya rapatkan di internal kami ternyata memang aset tersebut itu diberikan oleh Dinas PU SDA Provinsi kepada Dinas PU kita”, jelasnya.
“Dan lahan tersebut sudah masuk dalam Daftar Inventarisasi Pemerintah (DIP). Saya tanya, apakah di lokasi tersebut memang ada para penggarap?…nggak ada. Mereka, para penggarap itu hanya punya bukti SKR, saya sudah minta kepada asisten pemerintahan untuk menjelaskan dan kita perlu menyamakan persepsi untuk penyelesaian permasalahan. Jadi biar masalah ini tidak berlarut-larut”, terang Wahyuni.
Disesalkan Wahyuni, bahwa masalah tersebut sampai kemana-mana. “Terus terang, masalah ini sampai kemana-mana, dilaporkan kesini, dilaporkan kesana. Lhooo…. sekarang kalau tujuannya benar gak apa-apa, tapi kalau gak benar kasihan yang dilaporkan.
Kit telah mengantongi sejumlah bukti-bukti mulai dari penyerahan hingga dimasukan dalam aset milik Pemkab Lumajang, dan itu sudah masuk dalam DIP. Jadi gini, pemunculan sertifikat itu sudah tahun lama, tahun 2000, lha terus sebelum tahun 2000 itu kemana?”, ungkapnya.
“Kalau memang itu dianggap tidak benar, ya silahkan digugat saja, kan gitu. Nanti kalau sudah ada keputusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap ya silahkan, kan begitu. Lha saya mau bilang apa kalau mereka sudah punya sertifikat dan sudah menempati sebelum ini. Saya tidak bisa membatalkan dengan sepihak, ya monggo. Itu dikaji kembali, misalnya kalau sudah mempunyai sertifikat, sekarang yang mengeluarkan sertifikat siapa?. Dan kalau sertifikatnya sesuai prosedur atau merasa tidak sesuai prosedur ya silahkan digugat saja”, pungkasnya.
Menurut Wahyuni, bahwa pungutan tersebut adalah pungutan retribusi karena mereka menempati lahan pemerintah yang dibuktikan dokumen surat penyerahan dari dinas PU yang ada dan sudah masuk GIP. (Jwo)