Peristiwa

Pj Bupati Bebas Melakukan Mutasi Selama Mendapat Ijin Kementerian Dalam Negeri

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Menanggapi terkait Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni buka suara soal munculnya rencana mutasi atau rotasi pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, dalam hal ini mendapat penolakan dari DPRD kabupaten Lumajang karena dilakukan menjelang pilkada 2024.

Saat rapat Paripurna di kantor DPRD kabupaten Lumajang, pj bupati Lumajang Indah Wahyuni sempat menyinggung terkait mutasi atau rotasi untuk mengisi kekosongan posisi jabatan pimpinan di beberapa OPD. Namun rencana tersebut mendapat penolakan dari DPRD Lumajang, ada 3 fraksi yang jelas menolak, diantaranya PKB, PDI-P, Nasdem dan PAN.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua DPRD Lumajang dari PPP H Akhmat ST saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa kalau misalkan memang sudah mendapatkan ijin kementerian, pj bupati itu punya hak prerogatif untuk melakukan mutasi. “Itu memang ranahnya eksekutif, selama mendapatkan ijin dari Kementerian Dalam Negeri. Kalau semisal sudah mendapatkan ijin dari kementerian, ya bebas sudah mau melakukan mutasi apapun”, ujar Akhmat.

“Dan kami selaku mitra yang ada di Legislatif, ini berharap adanya mutasi ataupun adanya reposisi jabatan ini minimal dapat memperbaiki kinerja, terus penyegaran dan yang kedua harus bisa ditempatkan orang-orang yang betul-betul pada posisinya. Tetapi, kalau dirasa mutasi itu sesuai dengan kebutuhan, tanpa ada tendensi politik ataupun yang lain ya sah-sah saja. Meskipun hari ini mau adanya tendensi politik, ditunggangi oleh pihak-pihak lain, ya ini memang preogratifnya pj bupati”, tambah Akhmat .

Akhmat mengharapkan, bahwa dirinya selaku mitra berharap jangan sampai untuk urusan kepentingan melakukan rotasi atau mutasi tersebut jangan sampai ada unsur politisnya. “Ya demi kemajuan kabupaten Lumajanglah, mari kita tempatkan orang-orang yang memang betul-betul mempunyai kemampuan di bidangnya. Jangan karena like ataupun dislike seperti itu. Jadi sekali lagi kami berharap dan menghimbau adanya mutasi ini monggo diperkenankan selama itu mendapatkan ijin dari kementerian”, jelas Akhmat.

“Karena pj bupati itu tidak bisa sewenang-wenang melakukan mutasi atau rotasi, memang harus ada ijin dari kementerian dalam negeri. Selama ijin itu diberikan, ya ini menjadi haknya beliau. Dan sekali lagi kami berharap, ya ini semoga tidak ada unsur suka atau tidak suka dalam melaksanakan mutasi, sekaligus mari kesampingkan kepentingan politik demi kemajuan kabupaten Lumajang yang kita cintai bersama”, pungkasnya. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close