Peristiwa

DPO Curanmor di Sampang Akhirnya Di Ciduk Polisi

Teks foto : pelaku

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Upaya melarikandiri dari kejaran pihak kepolisian selama setahun yang dilakukan pria asal Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Pulau Madura telah berakhir.

Pria kelahiran 1987 dengan inisial S itu diringkus Sat Reskrim Polres Sampang atas kasus pencurian sepeda motor, alias Curanmor yang terjadi sekitar setahun yang lalu, tepatnya 18 Juni 2023.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, mengatakan tersangka S diamankan atas pengembangan kasus yang terjadi pada 2023 lalu.

“Jadi yang bersangkutan merupakan DPO. Saat dilakukan penangkapan dia mengakui perbuatannya,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Menurutnya, tersangka tersebut melakukan pencurian di salah satu rumah warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang.

Setibanya di lokasi, tersangka bersama temannya yang sebelumnya berhasil diamankan, membawa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Hp merek Oppo A5.

Tersangka berhasil diringkus oleh petugas saat tengah bersantai di kedimannya pada (3/6/2024) kemarin sekitar 14.00 wib tanpa adanya perlawanan.

” Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close