Dewan Pendidikan Tulungagung Siap Gugat Lewat PTUN Jika Jalur Zonasi SMAN 1 kedungwaru Tidak Sesuai Aturan
TULUNGAGUNG, DORRONLINENEQS.COM – Padahal sistem zonasi yang diterapkan tahun ini mengacu pada asal kecamatan dimana sekolah itu berada.
SMAN 1 Kedungwaru berada di pinggir selatan Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung sementara di selatannya masuk Kecamatan Tulungagung.
Sisi barat sekolah juga tidak jauh dari perbatasan dengan Kecamatan Tulungagung.
Dengan demikian 13 siswa itu dimungkinkan di sisi timur dan utara sekolah.
“Sepadat itu kah Desa Kedungwaru sehingga dalam radius yang begitu sempit ada 13 calon siswa?” ucap Hery.
Dewan Pendidikan yang aktif sebagai Pengacara ini mengaku telah menerima keluhan dari sejumlah orang tua siswa terkait keanehan sistem zonasi SMAN 1 Kedungwaru tahun ini.
Karena itu pihaknya akan melayangkan surat, agar data siswa yang diterima di sistem zonasi ini dibuka ke publik secara terbuka.
Menurutnya, publik wajib tahu dan memastikan alamat setiap siswa tidak ada pelanggaran apalagi titkpan orang dalam.
Semua wajib memastikan zonasi berjalan sesuai ketentuan karena ini berkaitan dengan kesamaan hak setiap anak mendapatkan pendidikan yang sesuai. Jangan sampai ada calon siswa gagal masuk sekolah ini karena ada yang mengakali zonasi,” tegasnya.
Mantan Ketua Komite SMKN 3 Boyolangu ini menambahkan, syarat jalur zonasi tahun ini jauh lebih ketat dibanding tahun lalu.
Misalnya Kartu Keluarga wajib ada bapaknya, tidak boleh anak dititipkan di Kartu Keluarga lain.
Dengan ketatnya aturan ini seharusnya jarak zonasi semakin menjauh, bukan semakin menyempit.
Hery berharap zonasi di SMAN 1 Kedungwaru berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Jika terbukti ada pelanggaran, Hery mengaku siap menggugat lewat PTUN untuk membatalkan PPDB.(R_win)