Peristiwa

Pelatih Silat PSHT Di SMAN 1 Ngunut Di Tuntut 7 Tahun Penjara, Vonis 5 Bulan Penjara Langsung Bebas

Teks foto : Tersangka dan kuasa hukumnya

TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis 5 bulan 17 hari terhadap pelatih silat DAR (25) karena terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan vonis itu terdakwa langsung bebas.Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung, selaku kuasa hukum DAR, Nur Indah, mengatakan dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim menilai DAR terbukti melanggar dalam dakwaan primer melanggar pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Hari ini terdakwa menerima putusan sesaat setelah dibacakan (majelis hakim), yaitu dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 bulan 17 hari, itu sama persis dengan masa tahanan,” kata Nur Indah.

Dengan putusan majelis hakim tersebut maka, terdakwa DAR langsung bebas murni. Tim kuasa hukum terdakwa memastikan tidak akan melakukan upaya hukum lain terkait kasus tersebut, karena terdakwa telah menyatakan menerima putusan hakim.

“Kalau tuntutannya tujuh tahun,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan terkait vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum hampir dipastikan bakal mengajukan upaya banding.

“Putusannya jauh dari yang kami tuntutan, kami akan mempelajari putusan. Kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum, kami akan konsultasi dulu ke pimpinan,” kata Amri Rahmanto Sayekti.

Sedangkan terkait materi putusan, menurutnya telah sesuai dengan tuntutan yakni terdakwa dinyatakan bersalah dengan melanggar dakwaan primer.

“Terdakwa divonis bersalah pada dakwaan primer,” tegasnya.

Sebelumnya REB (15) pelajar SMP asal Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung meninggal dunia setelah mengikuti latihan pencak silat di SMAN 1 Ngunut. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam perkara tersebut Polres Tulungagung dan tim forensik melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, korban mengalami luka dalam di rongga dada dan tulang leher belakang. Selain itu korban juga mengalami pendarahan pada rongga otak.

Polisi akhirnya menetapkan pelatih DAR (25) warga Lingkungan 8 Desa/Kecamatan Ngunut sebagai tersangka. DAR diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban saat menggelar latihan.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close