Hukum dan Keamanan

Fitria Pelaku Pembunuhan Di Kecamatan Omben Di Tuntut 17 Tahun Penjara

Teks foto : saat persidangan

SAMPANG,DOROONLINENEWS.com-Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Sampang Madura Jawa Timur kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sampang Selasa (28/5/2024).

Jalanya persidangan di pimpin Ratna mutia Rinanti,Ivan Budi Santoso dan Elmas Eko Setyo.

Sidang lanjutan kali ini yakni sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Fitria.

Dalam pembacaan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heronika Setiawati menuntut terdakwa Fitria 17 Tahun penjara

“Terdakwa Fitria di Tuntut 17 Tahun penjara karna melanggar pasal 340 ” ucap JPU.

Mendengar tuntutan JPU,terdakwa Fitria meminta keringanan karna dia menyesali perbuatanya dan majelis hakim memutuskan sidang putusan di tunda Minggu depan.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close