Peristiwa

Empat Keranda Mayat Jadi Simbol Penolakan, JSB Sepakat Tolak RUU Penyiaran

Teks foto : JSB Sepakat Tolak RUU Penyiaran

SAMPANG,bDORRONLINENEWS.com -Insan Pers yang tergabung dalam Jurnalis Sampang Bersatu (JSB) melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Sampang Senin (20/5/2023).

Aksi demo JSB sebagai bentuk aksi protes dan penolakan terhadap RUU penyiaran.

Ada beberapa organisasi yang tergabung dalam aksi itu diantaranya IJTI,LMS,PJS,AJS,PWI dan beberapa organisasi lainnya..

Bahkan rekan jurnalis / pers yang tidak tergabung dalam organisasi ikut gabung dalam aksi itu.

Saat aksi,para rekan jurnalis membawa banner yang bertuliskan penolakan RUU penyiaran.

Karna draf RUU penyiaran dinilai merongrong kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.

Bahkan empat keranda mayat juga menjadi simbol penolakan saat jurnalis Sampang melaksanakan aksinya di depan kantor DPRD Sampang.

Hernandito Kusuma Hadi Korlap aksi saat orasi menuturkan ada beberapa poin tuntutan yang akan kami sampaikan ke DPR RI melalui DPRD Sampang.

“Untuk itu kami meminta kepada DPRD Sampang untuk menyampaikan tuntutan kami sebagai bentuk dukungan aksi kami ini ” ujar ketua LMS ini.

Ketua LMS yang akrab di sapa Dedet ini bilang,dalam draf RUU Penyiaran ada beberapa poin yeng menimbulkan kontroversi yaitu 1. Pasal 8A ayat 1 huruf Q tentang penyelesaian sengketa oleh KPI yang tumpang tindih dengan UU Pers dimana tugas tersebut dilakukan oleh Dewan Pers, 2. Pasal 50 B ayat 2 huruf C selain memuat panduan kelayakan isi siaran, Standart Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan ekslusif Jurnalistik Investigasi, 3. Pasal 50 B ayat 2 huruf K bahwa SIS juga memuat larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong (Hoax), fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, radikalisme-terorisme, 4. Pasal 51 E bahwa sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan di Pengadilan sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

Kamaluddin Harun ketua IJTI menilai bahwa larangan penayangan hasil liputan investigasi dalam revisi RUU Penyiaran sangat terkesan tendensius dan membungkam karya jurnalistik yang berkualitas.

Revisi Undang-Undang penyiaran dinilai sangat menyesatkan dan dianggap sebagai upaya pembungkaman pers.

“liputan investigasi harus didukung, bukan dibungkam. Karena justru dari liputan investigasi muncul informasi yang justru mendidik publik.Namun ada upaya dari DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi yang telah melahirkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers ” tuturnya.

Agus Husnul Yakin perwakilam DPRD mendukung dan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Jurnalis Sampang Bersatu melalui DPRD Sampang, namun dirinya meminta waktu menunggu kedatangan Ketua DPRD yang sedang menghadiri tugas diluar Kota.

“Rekan jurnalis mohon bersabar pimpinan kami sedang berada di luar kota,namun rekan jurnalis jangan kwatir,apa yang menjadi tuntutan akan kami sampaikan ke DPR RI ” terang Agus Husnul Yaqin.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close