Peristiwa

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Di Tangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Teks foto : MAS saat diamankan Polres Tanjung Perak

SURABAYA, DORRONLINENEWS.COM – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial MAS.

Lelaki dengan inisial MAS yang berusia 43 tahun asal Dusun Pandih Kabupaten Bangkalan Madura itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto mengatakan, tersangka MAS ditangkap di depan Kantor Kelurahan Kedung Cowek Jalan Nambangan Nomor 01 Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Surabaya pada Sabtu 30 Maret 2024 pukul 20:00 Wib.

“Setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan barang bukti (BB) 1 poket klip plastik kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah bungkusan kertas di lakban warna hitam”, terangnya.

“Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit Hp ( Handphone) merk Samsung Galaxy A32 serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J,” ujar IPTU Suroto kepada Media Selasa (23/04/2024).

IPTU Suroto menjelaskan penangkapan tersangka MAS berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika diwilayah Kedung Cowek, khususnya di Kecamatan Bulak Surabaya.

Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan, setelah sampai di TKP petugas mengetahui ciri – ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut, kita amankan pelaku berinisial MAS,” kata IPTU Suroto.

Kepada petugas, tersangka MAS mengaku bahwa serbuk kristal warna putih dengan berat 1,16 gram itu adalah miliknya. Dia membeli sabu dari seorang bernama MIK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Nakotika golongan 1 jenis sabu itu oleh pelaku rencananya akan dijual kembali, namun belum sempat menjalankan bisnis haramnya, dia keburu ditangkap Polisi.

Selanjutnya MAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Suroto. (Ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close