Peristiwa

Ingkar Janji, Developer Perumahan Manali Hill Residen Malang Akan Dibawa Keranah Hukum

Teks foto : Direktur Utama PT Notojoyo Nusantara, Ariyanto

MALANG, DORRONLINENEWS.COM – PT Notojoyo Nusantara kini bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik soal kasus penggelapan uang customer yang sebagian sudah lunas tapi rumah tidak dibangun sama sekali.

Dengan branding Manali Hill Residence (dulu Greenstone) yang dipimpin jajaran direksi baru berupaya menyelesaikan masalah keuangan user yang selama ini sudah dikemplang. Beberapa user bahkan sempat memilih jalur hukum,bahkan hingga saat ini masih ada 2 user yang masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Malang .

Mewakili Direktur Utama PT Notojoyo Nusantara, Ariyanto mengatakan, benang kusut masalah yang terjadi mulai kami urai. Pihaknya perlahan kembali membangun unit rumah yang dipersoalkan termasuk menyelesaikan refund ke beberapa usernya.

Dengan direksi baru harapanya bisa menjalankan amanah user yang tebengkelai hingga pembangunan tertunda karena keuangan yang sudah habis,” kata Ariyanto kepada media ini.

Ia mengatakan, semenjak menjadi branding baru saat ini publik sudah mulai melirik lahan kami. selama ini sudah ada sekitar 50 unit milik user unit (salah user bernama sulastri ) yang bermasalah mulai kita urusi refund nya sesuai yang tercatat di Notaris dan ppat Sugianto Sh,M.Kn yang beralamat di singosari Malang tertanggal 12 juli 2021 dimana salah satu isi dalam akte notaris tersebut menjelaskan bahwa pt notojoyo bersedia mengembalikan refund 100% apabila terjadi pembatalan dari user.

Mengacu akte notaris tersebut pihak pt notojoyo nusantara juga membuat surat kesepakatan pembatalan dengan sistim pembayaran refund terinci mulai tanggal 30 november 2022 hingga 31 juli 2023.

“User Atas Nama Sulastri Sudah Membayar Lunas Dengan Total pembayaran Rp.106.300.000 karena terjadi maslah akhirnya pihal sulastri ada kesepakatan dengan pihak pt.notojoyo nusantara untuk di refund dengan potongam admimistrasi rp.20.000.000 jadi sisa yang harus dikembalikan oleh pihak pt notojoyo nusantara kepada user sebesar Rp.86.300.000 dengan kesepakatan menyicil mulai tgl 30 nobember 2022 hingga 31 juli 2023.
Ironisnya lagi lagi pihak pt notojoyo nusantara one prestasi karena meskipun sudah berakte notaris fan mempunyai kekuatan hukum yang tetap ternyata hanya dicicil 2 kali yaitu pada tanggal 24 januari 2003 sebesar Rp.8.000.000 dan pada tanggal 23 November sebesar Rp.8.000.000 jadi total yang baru dikembalikan sebesar rp.16.000.000 saja.
Ariyanto Mengakui kalau saat ini management sedang berusaha mengembalikan refund ke user,berhubung yang di refund banyak sehingga user atas nama sualstri kelewatan.
Ariyanto mengaku khilaf atas polemik tersebut,dia meminta waktu 1 minggu kedepan dan berjanji akan meneruskan ke jajaran mangemen yang mengurusi soal refund tambahnya kepada media ini.

Sementara itu ditempat terpisah Sulton Selaku Management Pt Notojoyo Nusantar Yang Mengurusi soal refund menceritakan,
Untuk menyelesaikan masalah tiap user dikatakan Sulton ada banyak cara. Beberapa user ada yang meminta refund atau pengembalian dana sesuai di akta notaris, ada juga yang kembali pada adendum awal pembangunan rumah, dan ada juga yang tukar kavling,tandasnya.

“Untuk refund kami upayakan pembayaran sesuai kemampuan perusahaan, kalau user tidak berkenan dan memaksa kami siap dibawa ke jalur hukum tegasnya pada media ini
Sementara user yang mau tukar kavking bisa langsung tukar kavling atau kembali ke bangun itu bisa dijadikan opsi,” lanjutnya.

Sementara untuk user Andi Tikno Saputra dan Radian Ardhi Nurcahyo yang terlanjur mengambil langkah hukum dan saat ini masih dalam proses peraidangan dikatakan Sulton juga terus mengikuto perkembagannya.
Untuk semua User asal luar Kota Malang ini diberi pemahaman tentang masalah dari direksi lama dan akhirnya ada beberapa yang mau mencabut laporan di Polres Malang sekaligus berdamai dengan melibatkan notaris meskipun belum kami selesaikan semuanya.

Sulton mengaku memecahkan masalah ini memang cukup berat dan membutuhkan waktu. Namun ia optimistis seluruh masalah bisa terpecahkan bersama user.

“Kami akan hubungi semua user untuk di undang ke sini agar bisa berdialog demi menghasilkan solusi yang terbaik. Intinya step by step saya selesaikan dan kita buktikan apa yang disampaikan itu,” tegasnya.

Dilihat di lokasi perumahan Manali Hill di kawasan Tegalgondo, Karangploso, Kabupaten Malang dengan luas lahan 27 hektare inisudah banyak pembangunan meskipun bermasalah, Di cluster perumahan pun sudah ada beberapa penghuninya.

Sulton dan Ariyanto berharap, dengan pembangunan unit yang sempat mandek ini bisa kembali mendapat kepercayaan user dan masyarakat.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close