Peristiwa

Anggota Polres Tulungagung Dipecat Karena Menjadi Pengedar Narkoba

Tf : Upacara PTDH di MapolresTulungagung

TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Salah seorang anggota Polres Tulungagung dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terjerat kasus peredaran sabu. Upacara pemecatan dilakukan tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan upacara pemecatan terhadap Aiptu Udi Cahyono dilakukan hari ini di halaman Satya Haprabu.

“Memutuskan terhitung Tanggal 31 Maret 2024, diberhentikan secara tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri, kepada Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163 Jabatan Bintara Samapta,” kata Arsya, Senin (1/4/2024).

Udi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Menurut Arsya, PTDH tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dari Polri untuk menegakkan disiplin anggota kepolisian. Pihaknya mengaku akan menindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.

“Kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan,” jelasnya.

Saat dilakukan upacara PTDH, Aiptu Udi Cahyono tidak hadir, sehingga prosesnya digantikan dengan foto. Selanjutnya foto tersebut dicoret oleh Arsya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan kasus peredaran sabu yang menjerat Udi dilakukan pada 23 Agustus 2022.

Dalam perjalanannya, Udi harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung hingga mendapatkan vonis dari majelis hakim empat tahun tiga bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar atau kurungan tiga bulan penjara, pada Selasa (29/11/2022).

“Jadi kasusnya ini sudah lama, hanya saja memang membutuhkan proses yang panjang. Yang bersangkutan ini harus menjalani sidang di pengadilan negeri, sedangkan di internal kepolisian dilakukan sidang disiplin,” ujarnya.

Sementara itu dari direktori putusan pengadilan, Udi Cahyono sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun majelis hakim MA menolak pengajuan PK tersebut dan tetap memberlakukan putusan dari pengadilan sebelumnya.

“Dari internal kepolisian diputuskan untuk dilakukan PTDH,”tandasnya.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close