Peristiwa

Anggota DPRD Gresik Wongso Negoro Jelaskan Arti Desa Wisata, Desa Maju Dan Mandiri pada Sosper Tahap IV Tahun 2024

Teks foto : Suasana Sosper Wongso Negoro

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Kabupaten Gresik sudah sangat luar biasa, dimana dari 330 Desa dikabupaten Gresik sudah 222 Desa di nyatakan berstatus Desa mandiri dan sisanya termasuk Desa Maju.

Hal itu di sampaikan oleh anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik dari partai Golkar, Wongso Negoro, S.E., S.H., M.Si saat Sosperda Tahap IV tahun 2024 di wisata Jati Sewu Desa Pengalangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Minggu (28/04/2024).

Peraturan daerah yang di jelaskan oleh politisi dari partai Golkar tersebut ialah Perda nomor 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata.

Desa wisata ini sesungguhnya bisa tumbuh dengan mengembangkan sumberdayanya dengan adanya Tanah Kas Desa (TKD) yang bisa dikelola oleh desa melalui Bumdesnya masing-masing.

BUMDES yang bisa mengelola sumberdaya yang ada di Desa itu sendiri itu lebih baik, sehingga keinginan menuju Desa Mandiri atau Desa maju akan bisa tercapai, ujar Wongso Negoro.

Politisi dari partai Golkar tersebut mengatakan bahwasanya seluruh Desa Dikabupaten Gresik sudah dinyatakan sebagai Desa Maju dan Desa Mandiri. Namun faktanya di lapangan apakah Desa Desa dikabupaten Gresik ini sudah benar benar menjadi desa maju dan mandiri atau hanya cuma setatusnya saja, itu yang menjadi pertanyaan.

“Menurut masyarakat awam bahwasanya desa dinyatakan sebagai Desa maju dan mandiri itu harus ada Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber alam yang luar biasa dan pendapatnya pun juga ada sehingga Desa tersebut bisa menjadi mandiri.

Namun menurut Pemerintahan Daerah bahwasanya desa mandiri ini bukan semata mata karena pendapatan yang luar biasa sehingga kadang kadang kita ini untuk menuju Desa mandiri dan Desa maju itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, ungkapnya.

Banyak desa Desa yang sudah membuat desa wisata namun banyak yang gagal karena yang mana desa bila di tata dengan tidak baik, tidak sungguh-sungguh pasti akan gagal. Karena semua Desa berlomba-lomba untuk mewujudkan Desa wisata baik dikabupaten Gresik ini maupun diluar kabupaten, sehingga dalam mewujudkan Desa wisata harus benar benar ditata dengan baik karena persaingan ada di mana mana, tegasnya.

Agar wisata Desa bisa maju dengan baik dan meningkat maka bersama Bumdes kita harus ada inovasi dan inovatif serta harus bisa membuat manajemen dan marketing yang baik sehingga desa wisata itu bisa terus berkembang, tandasnya.

Sementara Sekretaris Camat (Sekcam) Menganti Siti Choni Andriati, S.T., M.T. selaku Narasumber menjabarkan dan juga menjelaskan tentang makna dari kedua peraturan Daerah (Perda) kabupaten Gresik yang disosialisasikan kepada masyarakat.

Kedua Perda tersebut yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata.

Menurut Sekcam Menganti Siti Choni kedua Perda tersebut sangat berkesinambungan dalam memujudkan Desa untuk menjadi Desa mandiri yang mampu mendapatkan pendapatan dari hasil pengembangan Tanah Kas Desa melalui Bumdes. (Wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close