Diduga Adanya Temuan Dana Hibah Untuk 3 Taman Kanak Kanak, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Dilaporkan Ke KPK

Tf : barang bukti
TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Dalam sebuah gerakan kolektif yang menunjukkan kepedulian terhadap integritas dan transparansi penggunaan dana publik, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Tulungagung (AMPUH) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI). Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mencapai miliaran rupiah di tiga Taman Kanak-Kanak (TK).
Zuli Purwanto, koordinator AMPUH, saat di konfirmasi awak media, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor: 61 tahun 2021 dan Nomor: 127 tahun 2022, terdapat ketidaksesuaian antara penerima dana hibah yang tercatat dan realitas di lapangan, yang menimbulkan dugaan adanya praktik fiktif.
Dana hibah yang diduga tidak sampai ke penerima yang seharusnya meliputi:
– TK Aisyiyah Ngunut, dengan dana hibah tahun 2021 sebesar Rp. 2.308.594.800,00.
– – TK Dharma Wanita Persatuan Gombang, dengan dana hibah tahun 2022 sebesar Rp. 2.091.850.000,00.
– TK Dharma Wanita 1 Betak, dengan dana hibah tahun 2022 sebesar Rp. 751.500.000,00.
Dengan total dugaan kerugian sebesar Rp. 5.151.944.800,00, AMPUH berharap KPK-RI dapat mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum dan penegakan hukum di Indonesia.(R_win / Joni)