Peristiwa

Polsek Menganti Gercep Rasia Toko Sembako, Adanya Informasi Peredaran Miras

tf : Polsek Menganti Gercep Rasia Toko Sembako

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB anggota Polsek Menganti mendapat informasi bahwa di salah satu wilayah Menganti tepatnya di Dsn. Bringkang ada salah satu semacam toko sembako yang diduga ada menjual minuman keras berupa Bir Bintang. Atas laporan informasi tersebut anggota Polsek Menganti melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan mencari informasi yang lebih detail di sekitar TKP.

Setelah sudah mendapatkan informasi secara detail, selanjutnya anggota Polsek Menganti dipimpin langsung oleh Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, S.H., M.M, mendatangi toko yang dimaksud kemudian menjelaskan maksud dan tujuannya kepada Pemilik Toko dan kemudian melakukan pemeriksaan di dalam toko tersebut. Hasil pemeriksaan dan penggeledahan toko/ruangan tersebut, telah di dapatkan bahwa benar toko tersebut ada menyimpan barang berupa diduga minuman keras dengan berjenis antara lain : 5 (lima) botol Bir Bintang, 3 (tiga) botol Bir Hitam, 2 (dua) botol Anggur merah, 1 (satu) botol Newport, 2 (dua) botol Paloma.

Menurut keterangan pemilik toko saat dilakukan introgasi oleh Penyidik Polsek Menganti, barang tersebut memang dijual eceran untuk menambah kebutuhan hidup.

Kegiatan tersebut berjalan baru mulai sejak sekira pertengahan bulan Januari 2024, kemudian atas kejadian tersebut, pelaku dan semua barang bukti berupa miras di bawa ke Polsek Menganti guna dilakukan pemeriksaan cepat yaitu proses Tindaak Pidana Ringan (Tipiring) karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 19 Tahun 2004 Tentang perubahan atas Perda Kab. Gresik No. 15 Tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Gresik.

Forkopimcam Menganti menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Menganti, mari sama – sama menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan tidak melakukan penjualan minuman keras ataupun komsumsi minuman keras, atau perbuatan lain yang dapat merugikan orang lain.

Perlu diketahui bahwa kegiatan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Perda Kab. Gresik No. 15 Tahun 2002 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

Jangan sampai masyarakat/warga Kecamatan Menganti berhadapan dengan hukum, mari kita bersama-sama menjadikan wilayah menganti Zero Minuman Keras (Miras) Minuman Beralkohol (Mihol), mari kita hidup dengan kehidupan yang tenang dan damai serta saling menjaga kamtibmas di wilayah Kecamatan menganti, Forkopimcam menganti selalu bekerja dengan hati.(tyo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close