Hukum dan Keamanan

Lagi !!! Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Gunakan Dana Hibah

tf : Kepala Kejaksaan Negeri Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Lagi Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 di Diskoperindag Gresik.

Dua tersangka baru diantaranya Joko Pristiwanto, SE yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Dr. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, S.Psi., MM yang saa ini masih menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik.

Penambahan dua tersangka ini hasil pengembangan penyidikan bahwa dua orang pejabat yang saat ini masih aktif itu diduga ikut serta dan berperan aktif atas penyaluran dana hibah ke pelaku KUM yang mengakibatkan kerugian negara.

“Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru yakni tersangka Fransiska dan Joko. Keduanya saat ini masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik. Pada perkara ini keduanya diduga ikut bersama-sama dan turut serta atas dugaaan tindak pidana korupsi hibah di UMKM,” jelas Kasipidsus Kajari Gresik, Alifin N Wanda pada Senin (26/02/2024).

Masih menurut Alifin, penentapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, atas nama tersangka Joko Pristiwanto, S.E dan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, atas nama tersangka Dr. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, S.Psi., M.M.

“Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan penyidik. Pasalnya, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasaan,” ujar Alifin.

Setelah penambahan dua tersangka baru, pada perkara dugaan penyalahgunaan pokir hibah UMKM ini, total ada 4 tersangka. Satu tersangka dari penyedia barang (ditahan), dan tiga tersangka dari dinas Diskoperindag Gresik, salah satunya mantan Kadisperindag Malahatul Fardah. (ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close