Peristiwa

Di Duga Ada Main Dengan Big Bos Kali Putih, Ekploitasi Tambang Ilegal Jalan Terus Anehnya APH Tidak Berani Bertindak

Tf : Penambangan di Kali putih

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Ekploitasi penambangan skala besar, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C diduga ilegal di Kali Putih, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar menyebabkan jalan desa rusak parah.

Tambang pasir/batu bodong yang buka setiap hari itu disinyalir milik Big Boss (bos besar) inisial AH.

Salah seorang aktivis pemerhati Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Blitar, E Suprapto akhirnya buka suara terkait persoalan ini.

“Kegiatan penambangan pasir di Kali Putih dan sekitarnya itu sudah berlangsung lama. Aktivitasnya hampir setiap hari, bahkan ada yang bekerja 24 jam. Kalau gak ada aba-aba akan dioperasi (dirazia) ya tetap kerja,” kata Suprapto.

Lanjutnya, beroperasinya penambangan pasir di aliran lahar Gunung Kelud tepatnya di Kali Putih dan sekitarnya ini menggunakan alat berat (Escavator). Ia pun menduga, tambang pasir skala besar tersebut di backup orang kuat sebab Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Blitar maupun Polda Jatim belum mampu menyentuhnya. Untuk itu, ia akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kami akan segera berkoordinasi secepatnya dan berharap kepada Bupati Blitar Untuk Tidak Menutup Mata, Termasuk Kepada Para Anggota DPRD Kabupaten Blitar dan aparat penegak hukum segera mengambil sikap tegas atas pembiaran penambangan tersebut yang berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan, khususnya fasilitas jalan umum di Kabupaten Blitar dan sebagainya,” tandas Suprapto.
Dari pantauan media ini di lokasi ditemukan kegiatan penambangan pasir menggunakan Escavator. Puluhan dump truk harus antri untuk mengangkut hasil tambang (pasir) tersebut dibawa ke luar Blitar.

Sementara itu, seorang pengusaha tambang sebut saja A, saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu terkesan arogan.

“Sinten Nggih, arep nyapo, opo urusanmu? (Ini siapa ya, mau apa? Apa urusanmu? – red),” kata A.
Sekedar informasi, ilegal mining (tambang pasir ilegal) melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim hingga Inpres dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini melakukan aktivitas.
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus dapat dipidanakan dengan mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan tegas terhadap kegiatan tambang pasir ilegal di Kali Putih oleh Pihak Polres Blitar maupun Satpol PP Kabupaten Blitar sebagai garda terdepan penegak Perda.(R_win/Luky)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close