Pihak Sekolah Yang Melakukan Pungli Bisa Dijerat Dengan Pasal 12 Huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001
Tf : Guntur Nugroho ketua DPD GMPK Lumajang
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM -Kepala sekolah SMA Negeri Candipuro, Ida Rosanti S Pd M P dalam hal dugaan pungli yang terjadi di wilayah kebijakannya terkesan mengabaikan. Ada oknum diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa dengan dalih dana partisipasi, yang sekarang pengaduannya sudah diterima di Polda Jatim.
Guntur Nugroho ketua DPD GMPK Lumajang kepada awak media saat dikonfirmasi terkait pengaduan/laporan ke Polda Jatim menerangkan, bahwa dalam persoalan pungli ini pihak oknum di SMA Negeri Candipuro bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum”, terang Guntur, Kamis (25/01/2024).
Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar. Ditanya akankah pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah, Guntur menjawab tetap bisa.
“Itu modus lama, mereka mengatasnamakan atau bekerjasama dengan komite sekolah. Semua perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan seperti pungli, tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakasai komite sekolah. Selama pungli itu melibatkan orang/manusia, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor. Bahkan, kalau melibatkan ASN tidak hanya dijerat UU Tipikor, tapi juga pasal penyertaan yakni pasal 55 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)”, tambahnya.
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan (Bunyi pasal 55 KUHP)”, pungkas Guntur. (Jwo)