Pemerintah Buka Lowongan PPPK Lulusan SD untuk Blitar
Tf : Budi Hartawan kepala BKPSDM Kabupaten Blitar
BLiITAR, DORRONLINENEWS.COM – Kabar gembira awal tahun 2024, pemerintah akan membuka lowongan ASN bagi pelamar mulai lulusan Sekolah Dasar (SD) untuk bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini sesuai dengan surat terbaru dari MenPAN RB No.B/3540/M.SM.01.00/2023, hal usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024, tertanggal 31 Desember 2023.
Dalam surat tersebut tertulis, hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan kebutuhan ASN disampaikan sebagai berikut :
- Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari :
a. PPPK khusus bagi pelamar Non ASN dan
b. CPNS bagi pelamar umum.
- Ketentuan jabatan dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan pelaksana sesuai ketentuan perundangan.
- Memperhatikan kondisi pegawai Non ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/sederajat dalam pengadaan ASN dimaksud angka 1 huruf a.
- Instansi pemerintah diharapkan mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai Non ASN.
- Diharapkan untuk menyampaikan jumlah kebutuhan PPPK dan CPNS tahun 2024 paling lambat 31 Januari 2024.
- Jumlah kebutuhan yang disampaikan, menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
Menanggapi adanya surat ini Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, A. Budi Hartawan menyampaikan sesuai surat tersebut memang dibuka peluang bagi pegawai Non ASN dengan pendidikan paling rendah SD, karena kondisi saat ini memang masih ada pegawai Non ASN di jajaran Pemkab Blitar yang lulusan SD, SMP dan SMA.
“Untuk jabatan pelaksana, seperti petugas jaga sekolah, petugas kebersihan, pengadministrasian di bidang pendidikan, kesehatan maupun OPD,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, A. Budi Hartawan, Jumat (5/1/2024).
Mengenai kategori pegawai Non ASN dijelaskan Budi menurut sesuai aturan penerimaan CPNS 2023 lalu, adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal 2 tahun.
“Ini kalau mengacu pada aturan pengadaan CPNS 2023, sedang untuk penerimaan ASN tahun 2024 ini masih menunggu aturan yang baru bagaimana. Apakah tetap seperti 2023, atau ada perubahan,” jelasnya.
Karena diungkapkan Budi data pegawai Non ASN itu ada data base Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) atau sekarang disebut Eks K2 yang hanya dimiliki Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Serta ada data base pegawai Non ASN yang terakhir didata pada 2021 lalu, jadi kami masih menunggu database mana yang menjadi acuan atau dasar untuk mengajukan usulan kebutuhan ASN 2024 khususnya untuk PPPK yang tingkat pendidikannya mulai paling rendah SD,” ungkapnya.
Adapun jumlah pegawai sesuai data base Eks K2 diperkirakan berkisar ratusan orang, demikian juga untuk pegawai Non ASN. “Untuk jumlah pastinya akan kami cek lagi, karena datanya ada di data base BKN,” tandas Budi.
Saat ini surat dari MenPAN RB ini sudah dinaikkan ke Bupati Blitar, untuk mendapat disposisi dan ditindaklanjuti. “Karena waktunya mepet sampai akhir bulan Januari 2024 ini, untuk menentukan usulan kebutuhan ASN prosesnya cukup panjang tidak hanya di BKPSDM saja,” terangnya.
Mulai dari pendataan dari seluruh Kasubag Kepegawaian OPD, kemudian di Bagian Organisasi yang menentukan kebutuhan pegawai.
“Lalu dikoordinasikan dengan BPKAD, terkait dengan kebutuhan gaji apakah sudah sesuai dengan alokasi dari Kementerian Keuangan,” papar Budi.
Ditambahkan Budi dalam proses pengadaan ASN baik PPPK maupun CPNS, daerah hanya mengusulkan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.
“Sedangkan aturan, persetujuan, ujian, tempat sampai penetapan NIP dari pusat. Termasuk proses verifikasi lamaran atau berkas, serta masa sanggah kami tetap berkoordinasi dengan pusat,” imbuhnya.(win & Luk)