Peristiwa

Laporan Di Nilai Salah Alamat PPK Karang Penang Sampang Optimis Tak Bersalah

Tf : ketua PPK

SAMPANG,DORRONLINENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melakukan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Minggu (21/1/2024).

Pemeriksaan terhadap Pelapor dan Terlapor atas Kasus Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang Pulau Madura.

M Syamsul Arifin SH Komisioner KPU Sampang Devisi Hukum dan Pengawasan selaku pimpinan sidang menyampaikan kasus itu berawal atas ke tidak sesuai data PPS dan KPU Sampang.

“Ini masih pemeriksaan, alhamdulillah sudah mulai ada titik terang, keputusannya nanti bukan kita yang memutuskan,tapi Pleno bersama KPU Sampang,” ungkapnya, Minggu (21/01/2024).

Adanya penonaktifan PPK dan PPS sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya ketika Tim Pemeriksa sudah dibentuk penyelenggara atau terlapor memang harus dinonaktifkan.

“Betul karena aturannya memang harus dinonaktifkan kalau sudah terbentuk Tim Pemeriksa, jadi para terlapor dinonaktifkan sementara,” ucapnya.

Dirinya juga membenarkan Ketua PPK Karang Penang dijadikan terlapor meski tidak sesuai dengan Divisi masalah yang terjadi. Ia menyebut alasan itu adalah karena yang bersangkutan adalah sebagai ketua PPK.

“Meski Mungkin bukan Divisinya, kita tetap memproses sesuai Laporan yang ada, kalau tidak begitu nanti kita yang salah lagi, persoalan nanti terbukti atau tidak itu nanti hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara Ketua PPK Karang Penang Sudar menyampaikan kehadiran dirinya dalam sidang etik itu hanya sebatas nama sesuai laporan yang ada. Menurutnya dia tidak tahu apa yang jadi masalah pada dirinya.

“Status saya sebagai Ketua PPK tapi setiap tahapan Pemilu itu ada bidang / Divisinya masing-masing. Tapi entah dalam masalah ini saya yang dilaporkan, padahal itu bukan Divisi saya, tapi tidak masalah nanti hasil pemeriksaan yang akan bicara,” ucapnya.

Namun sudar punya keyakinan dirinya tidak bersalah,karena dirinya tidak terlibat dalam pembentukan KPPS se Kecamatan Karang Penang.Tidak terlibat dalam artian tidak mengintervensi keputusan PPS.

“sebagai Ketua hanya menjalankan tugas,jika ada PPS yang tidak atau belum melaksanakan tugasnya, penyampaian itu pun kita sampaikan di Group,kita tidak pernah cawe cawe apalagi intervensi tutur Sudar Memungkasi”.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close