Peristiwa

Kajari Dilaporkan Jamwas Atas Dugaan Pelanggaran UU Tipikor.

Tf : Yoyok Dkk Di Kejaksaan Negeri Tulungagung
TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Perkumpulan Komunitas Peduli Tulungagung (PKTP) melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung (Kajari) ke Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pelaporan ini atas dasar dugaan pelanggaran UU Tipikor oleh Kajari Tulungagung, dalam hal ini Kajari Tulungagung melawan Pasal 2.d UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor
.

Zuli Purwanto selaku Ketua Umum PKTP Tulungagung membenarkan, bahwa pihaknya melaporkan Kajari Tulungagung Ahmad Mukhlis ke Jamwas RI tertanggal Jum’at 12/01. Pelaporan ini kata Zuli, bermula adanya pemberitaan penghentian penyelidikan yang termuat dalam media online sehingga menggerakkan kami untuk mengajukan permohonan SP3 atau sejenisnya, sebab kami mencurigai adanya persekongkolan terkait penghentian penyidikan dimaksud. “Bahwa kecurigaan kami semakin kuat setelah permohonan yang kami sampaikan melalui surat nomor : 227 /XII/PKTP/2023 tertanggal 11 Desember 2023 tidak direspon oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung.” kata pria berperawakan subur ini.

Senada dengan Zuli, Susetyo Nugroho selaku PLH mengiyakan hal tersebut. Nugroho mengatakan, bahwa dengan berdasar pada Pasal 2.d UU No 31 Tahun 1999 yang berbunyi : Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. “Dengan merujuk pasal tersebut telah jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung tidak memberikan jawaban atas surat permohonan salinan penghentian penyelidikan yang artinya melawan Pasal 2.d UU No 31 Tahun 1999.’ Kata pria yang akrab dipanggil Yoyok ini.

Selanjutnya kata Yoyok, Bahwa atas uraian tersebut diatas kami melaporkan perlakuan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Kepada Jaksa Muda Bidang Pengawasan RI. “ Kami berharap agar adanya penindakan supaya Kajari selaku penegak hukum tidak memberi contoh perlakuan yang melanggar Undang-Undang dan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung segera memenuhi permohonan kami untuk memberikan Salinan Penghentian Perkara dimaksud.” pungkasnya.(win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close