Peristiwa

Dugaan Pungli Berkedok Dana Partisipasi Salah Satu SMA Negeri Di Lumajang Dilaporkan Polisi

Tf : Kantor SMA Candipuro Lumajang

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – SMA Negeri Candipuro diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa dengan dalih dana partisipasi. Hal ini dibuktikan dari hasil investigasi tim LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Lumajang, berdasarkan bukti-bukti kuat keluhan para wali murid. Pihak SMA mengakui dugaan pungli tersebut dengan dalih sudah ada koordinasi dengan kepala cabang dinas Lumajang.

LSM GMPK dalam hal ini berdasarkan : UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  • Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
  • Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 368 , 423 KUHP.
  • Pergub Jatim No 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah.
    Bahan materi : Keterangan wali murid, Keterangan ketua komite, Keterangan guru pengajar (Terekam elektronik) dan Kwitansi pembayaran dana partisipasi.

Dikatakan Guntur Nugroho ketua DPD GMPK Lumajang kepada awak media, bahwa pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Mendikbud No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

“Semua itu sudah ada pada pelanggaran yang dilakukan pihak SMA Negeri Candipuro, pandangan hukum tersebut sudah kita sampaikan saat kita investigasi bersama tim ke yang bersangkutan. Kedatangan kita waktu itu hanya ditemui Munirul Ulum selaku humas SMA Negeri Candipuro, pandangan hukumnya sudah kita sampaikan semua dan kita beri waktu tiga hari untuk bisa ketemu dengan yang bersangkutan kepala sekolah dan ketua komite untuk koordinasi, namun semua itu tidak diindahkan sampai dengan munculnya pemberitaan disalah satu media online”, ujar Guntur, Sabtu (20/01/2024).

Adanya indikasi pungli dilingkungan SMA Negeri Candipuro ini diakui oleh pihak sekolah melalui humasnya. Menurut Munirul Ulum selaku humas dan sekaligus guru matematika ini menyampaikan, bahwa benar adanya pungutan kepada wali murid sebesar Rp 1 juta sebanyak kisaran 400 siswa tahun 2023. Dikatakan bahwa hal itu adalah dana partispasi untuk pembangunan beberapa sarana di lingkungan sekolah. Dia juga menjelaskan kalau hal itu sudah atas persetujuan komite dan cabang dinas di Lumajang.

Menanggapi hal tersebut, Guntur mengatakan bahwa pihak SMA Negeri Candipuro sudah bisa dikategorikan diduga melakukan tindakan melawan hukum yaitu Pungli berkedok dana partisipasi. “Dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, pihak SMA Negeri Candipuro tidak ada upaya berkoordinasi pada kita bahkan terkesan tidak mengakui kalau perbuatan tersebut salah. Bahkan kita dapat pengaduan baru dari walimurid kalau ada pembelian LKS senilai kisaran Rp 200.000,- Ya ndhak apa-apa, karena ini ranahnya Jawa Timur kita melayangkan pengaduan (Laporan) ke Polda. Pengaduan sudah kita kirim ke Polda dengan bukti pengaduan ke Polda Jatim Nomor : 018/DUMAS/DPD.GMPK.LMJ/1/2024 “, pungkas Guntur. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close