Awali Tahun 2024, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Hj. Lilik Hidayati SE.MM, Sosialisasikan dua Peraturan Daerah
Tf : Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Hj. Lilik Hidayati SE.MM, saat Sosialisasikan dua Peraturan Daerah
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota komisi II DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj. Lilik Hidayati SE.MM, menggelar Sosialisasi peraturan (Sosper) perundang undangan tahap 1 tahun 2024 di kediamannya kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Minggu, 28/01/2024. Siang
Dengan didampingi Analis hukum Ahli muda Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Adi Nugroho, S.H., wanita tangguh dari Fraksi Partai PPP tersebut mensosialisasikan peraturan daerah (perda) kabupaten Gresik nomor 6 tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak dan perda Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan smart city.
Hj. Lilik Hidayati menyampaikan bahwa anak memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan bangsa dan negara oleh karena itu agar anak mampu mengemban peranannya maka pemerintah kabupaten Gresik memberikan perlindungan agar hak hak anak baik secara fisik, mental maupun sosial bisa terpenuhi, untuk itu pemerintah kabupaten Gresik bersama DPRD membuat dan menetapkan sebuah peraturan daerah untuk melindungi anak dari tindak kekerasan, ujarnya.
“Adanya perlindungan terhadap anak tersebut dengan berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah agar anak bisa tumbuh dan berkembang melalui kordinasi dan cara kerja yang sistematis dan juga tidak kekerasan terhadap anak dilingkungan masyarakat baik secara fisik, mental dan sosial tidak terjadi”, ungkapnya.
Hj. Lilik Hidayati juga sedikit menjelaskan bahwa perda nomor 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City di buat oleh pemerintah guna untuk meningkatkan birokrasi dan pelayanan publik yang mudah dan berkualitas sehingga dapat memenuhi dinamika kebutuhan masyarakat yang berkelanjutan, jelasnya.
“Adapun konsep dan prinsip penyelenggaraan smart city ini yaitu pengelolaan daerah yang fokus pada tata kelola pemerintahan, pencitraan, kinerja ekonomi, tata ruang, penduduk, transportasi, ketertiban, kesehatan, pendidikan, literasi, sosial, tenaga kerja, energi, lingkungan hidup dan juga desa”, terangnya.
Sementara Adi Nugroho, S.H., Analis Hukum ahli muda sekda kabupaten Gresik memberikan pemaparan materi tentang dasar dasar hukum perlindungan terhadap agar dikabupaten Gresik ini tidak ada lagi yang namanya tindak kekerasan terhadap anak baik secara fisik, mental maupun sosial.
“Anak anak adalah generasi bangsa, masa depan atau nasib bangsa dan negara ini bergantung kepada anak-anak kita sehingga perlindungan bagi anak-anak ditetapkan didalam undang undang agar hak anak juga bisa terpenuhi”, ujarnya.
Semoga dengan adanya peraturan perlindungan anak ini tidak ada lagi yang namanya kekerasan terhadap anak sehingga anak bisa tumbuh dengan baik dan bisa berguna bagi bangsa dan negara kita ini, harapnya. (Wan)